Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan meminta maaf dan siap bertanggung jawab. Aakar yang juga Komisaris PT Mahesa Strategis Indonesia (Mahesa) juga menekankan bahwa perusahaan yang terdiri dari grup broker memiliki izin usaha dan berbadan hukum.
"Saya minta maaf atas kelalaian yang terjadi, dan selalu mengutamakan kepentingan klien. Saya paham kondisi saat ini, maka saya cari solusi kesepakatan damai agar tidak bikin gaduh," ungkap Aakar Selasa (1/9).
Selain itu, dia menekankan hubungannya dengan perusahaan Mahesa sebatas sebagai pemegang saham pasif. Aakar juga mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai Komisaris Mahesa untuk menegur bahkan melakukan intervensi saat kinerja perusahaan terus mengalami penurunan. Namun, kondisi tersebut diakui Aakar sebagai dampak dari kondisi pasar keuangan yang lesu akibat sebaran pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini klarifikasi Phillip Sekuritas terkait kasus Jouska Finansial
Dalam konferensi pers Selasa (1/9) Aakar menjelaskan, saat ini terdapat 63 klien Jouska yang mengajukan keluhan. Dimana, sebanyak 328 klien mengembangkan portofolio saham baik secara mandiri maupun lewat bantuan para broker saham di Mahesa.
Pada surat kesepakatan bersama (SKB) dengan Mahesa dan Jouska berbeda. Untuk kontrak klien Mahesa, tercantum pokok perjanjian pasal 1 menjelaskan bahwa pihak pertama dalam hal ini klien menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada pihak kedua dalam hal ini broker Mahesa untuk melakukan pembentukan portofolio investasi atas nama pihak pertama.
"Jadi semua dana, account 100% ada di pihak pertama," jelasnya.
Di samping itu, Aakar juga menekankan bahwa Mahesa merupakan perusahaan berizin dan memiliki badan hukum. Dijabarkan bahwa Mahesa semacam klub trading yang didalamnya terdiri dari beberapa sales dari enam sekuritas.
"Mahesa adalah PT berbadan hukum, secara individu mereka (broker Mahesa) memiliki izin dan lisensi untuk melakukan transaksi saham karena terdaftar di sekuritas-sekuritas. Tapi kalau secara badan, memang tidak comply untuk menjalankan sebagai penasehat investasi," jelas Aakar.
Sebagai komisaris sekaligus pemegang saham pasif Mahesa, Aakar belum bisa menjabarkan lebih lanjut terkait jenis izin usaha dan badan hukum apa saja yang mewakili PT Mahesa Strategis Indonesia tersebut.
Sementara itu, dalam kontrak SKB Mahesa juga dijelaskan bahwa hak, kewajiban dan larangan pihak kedua dalam hal ini broker Mahesa yakni;
a. Berhak mendapatkan biaya settlement dari pihak pertama (klien Jouska) sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
b. Wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian
c. Wajib menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia
d. Wajib membentuk portofolio investasi atas nama pihak pertama dengan mengutamakan kepentingan pihak pertama, termasuk untuk mengawasi dan memonitor investasi pihak pertama.
e. Wajib menjaga profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan pihak pertama, baik ketika pertemuan secara langsung ataupun dalam percakapan melalui media elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada email, telepon ataupun aplikasi Whatsapp.
Adapun biaya-biaya yang dikenakan berupa pembayaran biaya settlement dari pihak pertama kepada pihak kedua sebagai imbalan jasanya. Dimana, biaya settlement dimaksud yakni 12,5% dari selisih keuntungan bersih yang diperoleh pihak pertama.
Baca Juga: Bisnis Jouska Kebablasan, Asosiasi Siapkan Daftar Hitam Penasihat Keuangan
Selain itu, pada pasal 4 kontrak SKB Mahesa disebutkan bahwa dilarang untuk melakukan transaksi jual dan beli pada akun investasi pihak pertama yang dibentuk oleh pihak kedua, kecuali dengan persetujuan tertulis pihak kedua, pada bagian hak, kewajiban dan larangan terhadap pihak pertama.
Dalam sebulan terakhir Mahesa telah melakukan kesepakatan damai dengan 45 kliennya dengan nilai mencapai Rp 13,1 miliar. "Persentase yang komplain tidak sampai 5% dari jumlah klien aktif Jouska yang sejak awal 2020 jumlahnya mencapai 1.700 klien," ujar Aakar, Selasa (1/9).
Dia juga menambahkan, bentuk kesepakatan damai antar klien bisa berbeda dengan lainnya dan tidak selalu berbentuk uang tunai.
Beberapa di antaranya berupa pembelian kembali atau buyback saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) milik klien oleh Mahesa, mengurangi keuntungan investasi saham yang hilang, atau tanpa kompensasi karena klien akhirnya memahami kasus ini sebagai kerugian investasi di pasar saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News