kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tempo dan Bosowa bikin Koran Tempo Makassar


Kamis, 19 Juni 2014 / 12:40 WIB
ILUSTRASI. 65 perusahaan fintech lending terpantau masih mengalami kerugian secara akumulatif. Sisanya 37 perusahaan fintech sudah menikmati laba


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

JAKARTA. PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) melebarkan sayap bisnis ke Makassar. Caranya dengan menerbitkan koran di wilayah tersebut.

Anak usaha TMPO, PT Tempo Inti Media Harian melakukan kerjasama dengan PT Bosowa Media Utama membentuk PT Koran Tempo Makassar. "Kegiatan operasional belum ada karena masih dalam proses kelengkapan dokumen," ujar Diah Purnomowati, Sekretaris Perusahaan TMPO, Kamis (19/06).

Karena itu, Diah mengaku masih belum bisa memaparkan efek ekspansi tersebut. "Belum ada proyeksi keuangan karena masih dalam proses kelengkapan dokumen," ujar dia dalam rilis resmi.

Sampai kuartal I tahun lalu, pendapatan TMPO naik 63,06% menjadi Rp 98,78 miliar. Namun, TMPO justru menderita rugi bersih Rp 3,92 miliar dari sebelumnya untung Rp 1,57 miliar.

Kerugian tersebut berpangkal pada beban pokok penjualan yang naik 116,68% menjadi Rp 75,47 miliar. Kontribusi beban pokok penjualan terbesar adalah dari beban penjualan barang cetakan yang naik 170,59% menjadi Rp 50,65 miliar.

Akibatnya, laba kotor TMPO merosot menjadi Rp 23,32 miliar dari periode yang sama tahun lalu Rp 25,76 miliar. Penurunan laba kotor ditambah dengan tak mampunya perusahaan berhemat di beban usaha. Dus, TMPO harus menderita rugi usaha 1,07 miliar dari sebelumnya mendapat laba Rp 2,22 miliar.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×