Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Akibat terlambat menyetor laporan keuangan, dua self regulatory organization (SRO) mendapat sanksi administratif berupa denda dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) terkena denda Rp 1 juta. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) harus membayar Rp 4,5 juta.
Selain terlambat menyetor laporan keuangan, kedua lembaga yang berhak membuat ketentuan sendiri itu juga terlambat menyerahkan laporan transaksi harian di bursa efek. "Jadi, bukan hanya pelaku pasar, "saudara" kami juga dihukum kalau melanggar aturan," ungkap Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, kemarin (24/8).
Semula, Bapepam-LK hanya memberikan peringatan kepada SRO yang telat menyampaikan laporan keuangan atau kegiatan lain. Namun akibat terlalu sering terlambat, Robinson bilang, akhirnya wasit pasar modal memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda mulai sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News