kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Telat Setorkan Laporan Keuangan, Dua SRO Kena Sanksi


Selasa, 25 Agustus 2009 / 06:19 WIB
Telat Setorkan Laporan Keuangan, Dua SRO Kena Sanksi


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Akibat terlambat menyetor laporan keuangan, dua self regulatory organization (SRO) mendapat sanksi administratif berupa denda dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) terkena denda Rp 1 juta. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) harus membayar Rp 4,5 juta.

Selain terlambat menyetor laporan keuangan, kedua lembaga yang berhak membuat ketentuan sendiri itu juga terlambat menyerahkan laporan transaksi harian di bursa efek. "Jadi, bukan hanya pelaku pasar, "saudara" kami juga dihukum kalau melanggar aturan," ungkap Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, kemarin (24/8).

Semula, Bapepam-LK hanya memberikan peringatan kepada SRO yang telat menyampaikan laporan keuangan atau kegiatan lain. Namun akibat terlalu sering terlambat, Robinson bilang, akhirnya wasit pasar modal memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda mulai sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×