kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Telat Setorkan Laporan Keuangan, Dua SRO Kena Sanksi


Selasa, 25 Agustus 2009 / 06:19 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Akibat terlambat menyetor laporan keuangan, dua self regulatory organization (SRO) mendapat sanksi administratif berupa denda dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) terkena denda Rp 1 juta. Sedangkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) harus membayar Rp 4,5 juta.

Selain terlambat menyetor laporan keuangan, kedua lembaga yang berhak membuat ketentuan sendiri itu juga terlambat menyerahkan laporan transaksi harian di bursa efek. "Jadi, bukan hanya pelaku pasar, "saudara" kami juga dihukum kalau melanggar aturan," ungkap Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum, Bapepam-LK, kemarin (24/8).

Semula, Bapepam-LK hanya memberikan peringatan kepada SRO yang telat menyampaikan laporan keuangan atau kegiatan lain. Namun akibat terlalu sering terlambat, Robinson bilang, akhirnya wasit pasar modal memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda mulai sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×