kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tanri Abeng dan Dino Pati Djalal bakal kena sanksi


Minggu, 29 Agustus 2010 / 07:55 WIB
Tanri Abeng dan Dino Pati Djalal bakal kena sanksi


Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Tidak semua pejabat tampaknya bisa taat dengan peraturan. Buktinya, banyak sekali pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum melaporkan harta kekayaannya selama menjabat.

Bahkan, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diperoleh KONTAN, ada beberapa nama pejabat yang cukup akrab ditelinga. Pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan tersebut antara lain Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Tanri Abeng.

Tak hanya itu, Dino Pati Djalal, Komisaris PT Danareksa yang sekaligus Staf Khusus Presiden juga belum menyampaikan LHKPN. Selanjutnya, Erry Firmansyah, Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang juga mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Fachry Ali sebagai komisaris PT Timah Tbk (TINS) belum patuh terhadap aturan.

Ironisnya, keempat pejabat ini malah belum melaporkan harta kekayaan sejak ia menjabat sebagai komisaris alias mengisi formulir A LHKPN. Artinya, Tanri Abeng sudah 10 tahun menjabat tidak jua melaporkan, sementara Erry Firmansyah sudah sekitar satu tahun belum melapor.

Dalam data tersebut, masih banyak pejabat BUMN lain yang belum menyampaikan LHKPN. Berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor surat R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 kepada Kementerian BUMN, meminta para pejabat yang belum melapor ini untuk dikenai sanksi.

Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku ada banyak pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ia mengaku kecewa dengan hal tersebut. "Seharusnya pejabat tersebut melaporkan kekayaannya sejak pertama kali menjabat," imbuhnya.

Sayangnya, Said enggan mengatakan akan memberikan sanksi apa kepada pejabat tersebut. "Nantinya Menteri yang akan memberikan sanksinya," imbuhnya. Namun, Said mengaku sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan bonus atau sanksi lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×