kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan beragam sejumlah emiten atas beleid relaksasi PPh


Rabu, 01 April 2020 / 21:42 WIB
Tanggapan beragam sejumlah emiten atas beleid relaksasi PPh
ILUSTRASI. Karyawan mendapat pelatihan di Kalbe Learning Center, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/2). Kalbe Learning Center bertujuan mengembangkan sumber daya yang kompeten dalam meningkatkan mutu dan menghasilkan produk obat yang berkualitas. KONTAN/Baihaki


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di bursa efek Indonesia (BEI) dari saat ini 22% menjadi 19%.

Ini dilakukan guna memberi dorongan kepada dunia usaha yang terdampak penyebaran virus Corona (Covid19). Adapun emiten yang berhak menikmati relaksasi ini adalah yang jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.

Emiten pun menanggapi beragam mengenai beleid ini. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) misalnya, menilai relaksasi ini tidak begitu berpengaruh signifikan terhadap kinerja operasional.

Baca Juga: Pemerintah siapkan insentif fiskal hadapi corona, ini respon Himki

“Tentunya kami menyambut baik dan kami sangat menghargai kebijakan pemerintah ini. Meskipun dari sisi jumlah nominalnya tidak memberi dampak yang signifikan terhadap hasil operasional perusahaan secara keseluruhan,” ungkap Sekretaris Perusahaan Indocement Antonius Marcos kepada Kontan.co.id, Selasa (1/4).

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) justru mengaku tidak kecipratan berkah dengan adanya beleid ini. Sebab, CTRA yang merupakan perusahaan properti telah dikenakan pajak final (final tax), yang sejauh ini belum diatur potongannya.

“Ada baiknya pemerintah juga mengatur secara proporsional tarif dari final tax,” ujar Tulus Santoso, Sekretaris Perusahaan Ciputra kepada Kontan.co.id.

Di sisi lain, Presiden Direktur PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) Vidjongtius menyambut positif aturan ini. Meskipun tidak gamblang menyebut angka, namun Vidjongtius mengamini relaksasi ini menjadi angin segar bagi perusahaannya.

“Dampak penurunan tariff pajak tersebut akan berdampak positif pada laba bersih perusahaan,” ujar dia kepada Kontan.co.id, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×