kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tambang Bayan Resources tak lagi tumpang tindih


Selasa, 22 Agustus 2017 / 22:08 WIB
Tambang Bayan Resources tak lagi tumpang tindih


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID - Berita baik bagi anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Anak usaha BYAN PT Orkida Makmur akhirya mengantongi putusan atas perkara tumpang tindih wilayah usaha pertambangan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan permohonan banding tergugat yakni Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah provinsi Kalimantan Timur) dan tergugat II yakni PT Orkida Makmur. Selain itu, keputusan PTTUN Jakarta No.157/B/2017/PTTUN.JKT itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda No. 26/G/2016/PTUN.SMD yang dimohon oleh Penggugat yakni PT Senyiur Sukses Pratama.

Lewat pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Bayan Resources Tbk  Chin Wai Fong mengungkapkan, adanya putusan PTTUN Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Samarinda itu, maka  surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat pada 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki Penggugat sehubungan dengan adanya tumpang tindih atas sebagian wilayah pertambangan Penggugat denganTergugat II tetap berlaku. “Dengan begitu wilayah tambang PT Orkinda Makmur tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah tambang penggugat,” katanya dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/8)

Berdasarkan dokumen rekap Izin Usaha Pertambangan Clear And Clear  Tahap I Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 28 Juni 2011, PT Orkida Makmur memiliki luas wilayah 1.061 hektare  (ha) dengan status eksplorasi batubara. Orkida mendapatkan Surat Keputusan No. 540/007/IUP‐Er/DPE_IV/V/2009 yang diterbitkan pada 15 Mei 2009.

Selain Orkida,  bulan lalu, Bayan juga juga  harus menciutkan wilayah pertambangan milik anak usaha yakni PT Tiwa Abadi karena tumpang tindih dengan wilayah pertambangan anak usaha perusahaan lain.  PT Tiwa Abadi memiliki izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi atas wilayah seluas kurang lebih 5.000 hektare yang berlokasi di Tabang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penciutan layan kurang lebih 4 ha karena tumpang tindih dengan PT Tanur Jaya. Adapun, PT Tanur Jaya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tiwa Abadi yang juga merupakan anak usaha BYAN tidak langsung melalui Kangaroo Resources Limited. “Kedua anak perusahaan tersebut telah mendapatkan status dan sertifikat clean and clear dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Tidak ada dampak material terhadap kegiatan usaha operasional perseroan,” katanya.

Pada akhir Juni, manajemen Bayan Resources berencana mengerek produksi batubara tahun ini menjadi 18 juta ton, dari realisasi produksi tahun lalu yang hanya 12 juta ton. Seiring dengan rencana itu, Bayan akan akan mengembangkan infrastruktur pertambangan di wilayah Tabang. Makanya, Bayan menyediakan dana antara US$ 50 juta hingga US$ 71 juta untuk pembangunan infrastruktur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×