CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.758   29,00   0,17%
  • IDX 8.467   60,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   9,38   0,81%
  • LQ45 856   7,18   0,85%
  • ISSI 295   1,92   0,65%
  • IDX30 446   3,26   0,74%
  • IDXHIDIV20 518   3,39   0,66%
  • IDX80 132   1,08   0,83%
  • IDXV30 136   0,78   0,57%
  • IDXQ30 143   0,94   0,67%

Tak tunjuk direktur, izin Natpac terancam dicabut


Rabu, 20 Oktober 2010 / 15:17 WIB
ILUSTRASI. Antre Nasabah di Teller Bank Mandiri


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) saat ini tengah memperhatikan manajer investasi PT Natpac Aset Manajemen. Ada beberapa masalah utama yang menjadi fokus utama Bapepam. Pertama, masih banyaknya dana nasabah yang belum dimasukkan ke bank kustodian. Kedua, perusahaan tersebut belum juga menemukan pengganti direktur baru.

Khusus untuk masalah yang kedua, Bapepam LK memberikan masa tenggat. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Natpac belum memiliki direktur, izin usahanya terancam dicabut. “Izin MI-nya bisa juga kita bubarkan sebelum April kalau mereka tidak segera menunjuk direksi,” tegas Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam LK.

Menurutnya, sanksi itu sudah sesuai dengan peraturan V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Saat ini, izin usaha Natpac memang tengah disuspen. Akibatnya Natpac tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti mengeluarkan produk baru ataupun menerima nasabah baru. "Kecuali jika ada nasabah yang mau melakukan redemption," terang Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×