Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Investor pasar modal sebaiknya tidak menyepelekan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang rutin dilakukan setiap tahun. Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan minimal dua tahun berturut-turut, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan menjadi tidak efektif.
Hal ini bisa berbuntut investor tidak akan bisa melakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, pihaknya bisa merekomendasikan kepada pihak bank tempat si investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun yang bersangkutan.
Jadi, kantor pelayanan pajak (KPP) setempat akan memberikan surat rekomendasi pembekuan rekening pada bank yang bersangkutan.
"Tetapi, keputusan dibekukan atau tidak tetap ada pada bank," ujar Mekar kepada KONTAN akhir pekan lalu.
Hal ini lantaran, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembekuan rekening. Ia mengaku, pihaknya telah melakukan penyisiran akan hal tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan informasi detil mengenai sudah ada atau belum RDI yang dibekukan.
Yang jelas, dari NPWP yang tidak efektif ini, ia bisa menelusuri wajib pajak yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan adalah investor aktif di pasar modal, maka surat rekomendasi akan dilayangkan. Tetapi, jika sang pemodal sudah tidak aktif bertransaksi lagi, maka pihaknya bisa memaklumi.
"Kalau dia aktif (transaksi), kami akan kejar," imbuhnya.
Pada dasarnya, hal ini dilakukan dalam rangka penertiban bagi para wajib pajak. Sekedar informasi, transaksi saham di BEI sebenarnya sudah dibebankan pajak. Pada transaksi beli, investor dikenakan biaya sebesar 0,043% dari total nilai transaksi.
Biaya itu terdiri dari biaya transaksi bursa (levy) sebesar 0,03%. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sebesar 0,003% dan setoran jaminan pada lembaga Kliring Penjaminan Efek Inonesia (KPEI) sebesar 0,01%.
Kemudian, pada transaksi jual, biaya yang dibebankan adalah komisi pada transaksi beli ditambah pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1%. Sehingga, jika investor ingin menjual portofolionya, maka harus membayar biaya sebesar 0,143% dari total nilai transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News