kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak kunjung tambah freefloat, AirAsia Indonesia (CMPP) berpotensi delisting


Jumat, 06 November 2020 / 07:53 WIB
Tak kunjung tambah freefloat, AirAsia Indonesia (CMPP) berpotensi delisting
ILUSTRASI. Sejumlah armada pesawat AirAsia terparkir di Apron Terminal 1D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020).


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, CMPP memasuki masa suspensi 24 bulan pada 5 Agustus 2021 mendatang.

Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Baca Juga: AirAsia Indonesia menyambut positif insentif PJP2U

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham perseroan telah disuspensi selama 15 bulan dan masa suspensi bakal mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/11).

Sebagai informasi, pada Agustus tahun lalu saham CMPP ditangguhkan karena tidak memenuhi float publik minimum 7,5% seperti yang disyaratkan oleh persyaratan pencatatan BEI.

Per September 2020, 49,16% saham CMPP dimiliki oleh PT Fersindo Nusapersada, kemudian AirAsia Investment Ltf memiliki 49,25%, sementara kepemilikan masyarakat hanya 1,59%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×