kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.286   133,24   1,63%
  • KOMPAS100 1.152   22,76   2,02%
  • LQ45 829   22,63   2,81%
  • ISSI 293   4,75   1,65%
  • IDX30 434   11,82   2,80%
  • IDXHIDIV20 495   13,68   2,84%
  • IDX80 128   3,13   2,50%
  • IDXV30 137   3,14   2,34%
  • IDXQ30 138   3,87   2,88%

Tahun ini, TSPC alokasikan belanja modal Rp 150 M


Rabu, 07 Maret 2012 / 13:34 WIB
Tahun ini, TSPC alokasikan belanja modal Rp 150 M
ILUSTRASI. 12 Jurusan di UI masuk daftar terbaik dunia tahun 2021 versi QS WUR. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 150 miliar pada tahun ini. Besarnya anggaran belanja modal ini tidak jauh berbeda dengan 2011 lalu.

Presiden Direktur TSPC Handoyo S. Mulyadi mengatakan, dana belanja modal ini akan dipakai untuk perbaikan sarana pabrik, pembelian mesin-mesin, pengadaan sarana elektronik. Sejak 2006 silam, total dana belanja TSPC sudah sebesar Rp 1,255 triliun. "Ini dana berasal dari internal dan tidak dari perbankan," kata Handoyo saat peresmian gedung baru TSPC, Rabu (7/3).

Tempo Scan akan melanjutkan melanjutkan ekspansi usahanya di bidang industri farmasi dan kosmetika. Perusahaan ini berencana mengeluarkan produk baru serta sedang menjajaki untuk mendapatkan principal merek produk tertentu.

Perusahaan pun kini terus menggenjot kapasitas produksinya. Dengan telah beroperasinya fasilitas industri di Bekasi, Tempo Scan mampu menaikkan produksinya mencapai 7,5 miliar tablet per tahun untuk produk farmasi.

Untuk mendukung ekspansi usaha ini, Tempo Scan memiliki gedung kantor pusatnya yang baru bernama Tempo Scan Tower. Gedung baru yang dibangun di atas tanah seluas 7.000 meter persegi dengan tinggi bangunan 30 lantai dan 4 basement ini telah diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (7/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×