kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Tahun depan securities financing bakal marak?


Senin, 21 Oktober 2013 / 15:47 WIB
Tahun depan securities financing bakal marak?
ILUSTRASI. IHSG tercatat menguat 54,44 poin atau 0,78% ke level 7.049,88 pada perdagangan kemarin.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sumber pendanaan di pasar modal kian bervariasi. Sebentar lagi, PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) akan menyediakan fasilitas menjaring dana melalui securities financing.

Otoritas kliring akan mempersilakan anggota kliring melakukan transaksi pinjam meminjam efek (PME) secara bilateral. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, kebijakan baru ini merupakan upaya optimalisasi penggunaan efek yang menganggur.

"Selama ini PME hanya digunakan untuk penyelesaian gagal serah (transaksi efek)," ujarnya kepada KONTAN.  Ke depan, lanjut dia, transaksi pinjam meminjam efek bisa dimanfaatkan untuk mencair dana, khususnya melalui securities financing.

Mekanisme pendanaan melalui efek ini hampir mirip dengan transaksi repurchase agreement (repo). Pemilik efek meminjamkan efek yang dimiliki kepada pihak peminjam. Kemudian, peminjam akan memberikan komisi alias fee pinjaman atas efek yang dipinjam tersebut sesuai kesepakatan. Jangka waktu peminjaman maksimal 90 hari.

Yang membedakan, pada transaksi securities financing tidak ada perjanjian pembelian kembali seperti halnya repo. Selain itu, pada securities financing, kepemilikan efek tidak berubah seperti di repo.

Saat ini, KPEI tengah menyiapkan sistem terkait hal ini. Hasan menargetkan, tahun depan, investor sudah bisa memanfaatkan fasilitas anyar ini.

Transaksi PME dari tahun ke tahun kian sepi. Berdasarkan data Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menunjukkan, sampai akhir September 2013, nilai transaksi PME hanya Rp 292,74 miliar. Padahal sembilan bulan pertama tahun 2012, nilai transaksi PME mencapai Rp 602,31 miliar.

Frekuensi dan volume transaksi juga mengalami penurunan. Hingga kuartal III-2013, frekuensi transaksi PME terjadi 527 kali dengan volume 125,01 juta. Sedangkan, pada periode Januari-September 2013, frekuensi transaksi mencapai 933 kali dengan volume sebesar 159,21 juta.

Sebenarnya, hal tersebut positif, karena mencerminkan penyelesaian gagal serah dalam transaksi jual beli efek, termasuk saham, berkurang. Hanya saja, disayangkan jika investor tidak mengoptimlkan efek menganggur yang dimiliki.

Biasanya, institusi yang memiliki banyak efek menganggur adalah asuransi dan dana pensiun. Sekadar informasi, PME merupakan salah satu solusi alternatif penyelesaian gagal serah dalam transaksi bursa.

Ketika salah satu anggota mengalami kelebihan permintaan atas suatu saham, ia bisa meminjam dari anggota kliring lain sesuai jumlah saham yang dibutuhkan.

Namun, anggota PME KPEI harus mendapatkan restu dari para nasabahnya yang memiliki saham dimaksud (lender). Jadi, transaksi PME ini sebenarnya bisa meningkatkan likuiditas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×