Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru terkait penerbitan efek utang atau sukuk. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional.
Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menyambut baik aturan yang telah dikeluarkan OJK ini. Pasalnya aturan ini akan memudahkan penerbit obligasi mendapatkan pemodal.
“Untuk perusahaan yang sudah punya track record baik dan dikenal, maka tentu ini menjadikan pendanaan surat utangnya bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujar Iman kepada Kontan, Selasa (21/8).
Menurutnya, memang salah satu proses yang membuat penerbitan obligasi sedikit memakan waktu adalah pemeringkatan efek oleh pemeringkat efek. Dengan tidak diwajibkannya proses ini khususnya untuk penerbitan obligasi non-penawaran umum berkelanjutan (PUB), maka prosesnya akan lebih cepat.
“Untuk peruasahaan besar dan track record baik, meski tanpa di-rating, pemodal profesional bisa segera menganalisis dan membuat keputusan untuk investasi,” ujar Iman. Apalagi, menurut BTN, mayoritas pembeli obligasi BTN selama ini dari pemodal profesional.
“Awal tahun depan, kami akan terbitkan obligasi untuk pemodal profesional ini. Besarannya belum ada karena harus kami masukan dulu ke rencana bisnis bank (RBB),” ujar Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News