kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tahun depan, BTN akan terbitkan obligasi untuk pemodal profesional


Selasa, 21 Agustus 2018 / 19:41 WIB
Tahun depan, BTN akan terbitkan obligasi untuk pemodal profesional
ILUSTRASI. Bank BTN


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan baru terkait penerbitan efek utang atau sukuk. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 /POJK.04/2018 tentang penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk kepada pemodal profesional.

Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iman Nugroho Soeko menyambut baik aturan yang telah dikeluarkan OJK ini. Pasalnya aturan ini akan memudahkan penerbit obligasi mendapatkan pemodal.

“Untuk perusahaan yang sudah punya track record baik dan dikenal, maka tentu ini menjadikan pendanaan surat utangnya bisa lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujar Iman kepada Kontan, Selasa (21/8).

Menurutnya, memang salah satu proses yang membuat penerbitan obligasi sedikit memakan waktu adalah pemeringkatan efek oleh pemeringkat efek. Dengan tidak diwajibkannya proses ini khususnya untuk penerbitan obligasi non-penawaran umum berkelanjutan (PUB), maka prosesnya akan lebih cepat.

“Untuk peruasahaan besar dan track record baik, meski tanpa di-rating, pemodal profesional bisa segera menganalisis dan membuat keputusan untuk investasi,” ujar Iman. Apalagi, menurut BTN, mayoritas pembeli obligasi BTN selama ini dari pemodal profesional.

“Awal tahun depan, kami akan terbitkan obligasi untuk pemodal profesional ini. Besarannya belum ada karena harus kami masukan dulu ke rencana bisnis bank (RBB),” ujar Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×