kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.438   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

BEI Perpanjang Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Mulai Perdagangan Kamis (27/2)


Kamis, 27 Februari 2025 / 15:32 WIB
BEI Perpanjang Suspensi Saham PP Properti (PPRO) Mulai Perdagangan Kamis (27/2)
ILUSTRASI. Suspensi saham PT PP Properti Tbk (PPRO) diperpanjang oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suspensi saham PT PP Properti Tbk (PPRO) diperpanjang oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam keterbukaan informasi pada 27 Februari 2025, BEI memutuskan untuk memperpanjang suspensi yang dilakukan terhadap saham PPRO. Saham anak usaha PT Pembangunan Perumahan Tbk ini sudah disuspensi sejak tahun lalu. 

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction tanggal 27 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," demikian dikutip dari keterbukaan informasi pada Kamis (27/2). 

Baca Juga: PP Properti (PPRO) Bereskan Proses PKPU, Utang yang Direstrukturisasi Rp 15,2 Triliun

Saham PPRO sendiri telah disuspensi Bursa di Seluruh Pasar sejak tanggal 15 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025. 

Sehubungan dengan suspensi tersebut, BEU meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×