Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membuka penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek milik PT Trinitan Metals And Minerals Tbk di pasar reguler dan pasar tunai.
Suspensi terhadap saham dan waran Trinitan Metals And Minerals dibuka sejak perdagangan sesi I pada Rabu (16/9).
Adapun hari ini, emiten dengan kode PURE itu ditutup menguat 19,84% ke harga Rp 302 per saham. Saat kembali diperdagangkan di sesi I tadi, saham PURE sempat menyentuh level Rp 246, sebelum akhirnya terus menguat dan ditutup di Rp 302 per saham.
Mengutip data dari RTI Business, saham PURE hari ini diperdagangkan sebanyak 13.175 kali dengan volume mencapai 271,72 juta saham. Sementara nilainya mencapai Rp 78,76 miliar.
Baca Juga: Trinitan Metals (PURE) angkat Ketua Umum APNI Insmerda Lebang sebagai komisaris utama
Berdasar pengumuman sebelumnya, BEI melakukan suspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PURE. Berdasar data dari RTI Business, saham PURE memang melesat pada perdagangan Senin (14/9) hingga 12,50% menjadi Rp 252 per saham.
"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham dan waran seri I PT Trinitan Metals And Minerals Tbk," jelas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Irvan Susandy dalam pengumuman BEI, Senin (14/9).
Penghentian sementara itu bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi, baik di saham PURE dan waran seri I PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE-W).
Sekadar informasi, hingga penutupan perdagangan hari ini Rabu (16/9), saham PURE tercatat naik hingga 11,85% sejak awal tahun. Penguatan signifikan telah terjadi sejak tiga bulan terakhir, yakni mencapai 221,28%.
Selanjutnya: Ekspor Trinitan Metals And Minerals (PURE) terhambat akibat corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News