kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Supreme Cable (SCCO) Tebar Dividen Rp 61,67 Miliar, Berikut Jadwalnya


Kamis, 13 Juni 2024 / 17:45 WIB
 Supreme Cable (SCCO) Tebar Dividen Rp 61,67 Miliar, Berikut Jadwalnya
ILUSTRASI. RUPS PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk (SCCO) akan membagikan dividen kepada pemegang sahamnya.

Sebelumnya, SCCO telah menyetujui pembagian dividen ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa (11/6).

Perusahaan produsen kabel ini akan membagikan dividen total Rp 61,67 miliar. Setiap pemegang satu saham SCCO akan mendapat dividen Rp 75 per saham.

Baca Juga: Supreme Cable (SCCO) Targetkan Pendapatan Rp 5,3 Triliun di 2022, Ini Strateginya

Berikut jadwal pembayaran dividen SCCO :

  • Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 21 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 24 Juni 2024
  • Cum Dividen di Pasar Tunai: 25 Juni 2024
  • Ex Dividen di Pasar Tunai: 26 Juni 2024
  • Daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen: 25 Juni 2024, pukul 16.00 WIB
  • Pembayaran Dividen: 25 Juli 2024 

 

Pada perdagangan Kamis (13/6), saham SCCO ditutup stagnan di level Rp 2.110 per saham.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 masih hambat kinerja Supreme Cable (SCCO) pada awal tahun

Dengan membandingkan dividen per saham dan harga saham terakhir saham SCCO, maka dividen yang dibagikan menghasilkan estimasi yield 3,55%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×