Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penyertaan modal kepada anak usahanya, PT Summarecon Investment Property (SMIP).
Berdasarkan keterbukaan informasi, penyetoran modal ini dilakukan dalam bentuk nontunai (inbreng) dengan total nilai mencapai Rp 8 triliun.
Rinciannya, sebesar Rp 7,68 triliun disetorkan dalam bentuk tanah dan bangunan, Rp 219,17 miliar dalam bentuk mesin dan perlengkapan, serta Rp 96,02 miliar untuk aset lainnya.
Baca Juga: Asing Terus Masuk Bursa, Cermati 10 Saham Net Buy Terbesar pada Selasa (17/9)
Aset lain ini meliputi semua aset yang tercatat dalam akun-akun, namun tidak termasuk dalam kategori Properti Investasi Neto.
Transaksi penyetoran ini telah menjadi bagian dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) SMRA yang digelar pada 20 Juni 2024. Proses penyetoran nontunai ini kemudian dilaksanakan pada 26 Juni 2024.
Manajemen SMRA menegaskan, penyertaan modal ini bertujuan untuk mengelompokkan unit usaha yang dimiliki atau dikelola oleh perusahaan. Oleh karena itu, tidak ada perubahan signifikan dalam pendapatan konsolidasi perseroan akibat transaksi ini.
Namun, terdapat dampak terhadap laporan keuangan SMIP berupa penambahan aset berupa Summarecon Mall Kelapa Gading (SMKG) sebagai hasil dari penyetoran tersebut.
Baca Juga: Menilik Prospek Rumah Tapak di Wilayah Bogor
Saat ini, SMRA memiliki tiga segmen usaha utama. Pertama, Property Development, yang melibatkan pengembangan dan penjualan produk properti seperti rumah, ruko, apartemen, perkantoran, dan kavling tanah komersial.
Kedua, Investment Property, yang mencakup pengelolaan aset properti investasi seperti mal dan perkantoran untuk menghasilkan pendapatan berulang (recurring income).
Ketiga, Leisure, Hospitality, and Others, yang berfokus pada pengelolaan fasilitas seperti hotel dan sport club sebagai pendukung segmen usaha lainnya.
SMRA juga telah menandatangani tiga perjanjian penting dengan SMIP, yakni perjanjian penyediaan jasa teknis, layanan operasional, dan akuisisi tanah. Perjanjian ini bertujuan untuk memperjelas kerja sama antara SMRA dan SMIP dalam kegiatan usaha mereka.
Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) Siapkan Capex Hingga Rp 750 Miliar pada 2024
Manajemen SMRA menambahkan, ketiga perjanjian tersebut akan memfasilitasi sinergi usaha yang lebih baik antara induk dan anak perusahaan di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News