kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Barito Renewables Energy (BREN) Tambah Modal Anak Usaha Rp 497 Miliar


Kamis, 20 Juni 2024 / 22:37 WIB
Barito Renewables Energy (BREN) Tambah Modal Anak Usaha Rp 497 Miliar
ILUSTRASI. Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) milik Star Energy Geothermal - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di Jawa Barat.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menambah modal kepada PT Barito Wind Energy senilai Rp 497,39 miliar. Dana tersebut digunakan untuk mengambilalih seluruh saham yang diterbitkan oleh Barito Wind Energy. 

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Barito Renewables Energy, Merly dalam keterbukaan informasi di BEI memaparkan, saham baru yang diambilalih oleh BREN sebanyak 497.389 saham. "Atas penambahan penyetoran modal tersebut, kepemilikan saham BREN di Barito Wind Energy meningkat menjadi 962.388 saham," kata dia dalam keterbukaan pada Kamis (20/6). 

Baca Juga: BREN dan 5 Saham Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Jumat (21/6)

Sejatinya BREN telah mengendalikan langsung saham Barito Wind Energy dengan kepemilikan saham 99,99%. Usai aksi korporasi ini pun posisi kepemilikan saham BREN di Barito Wind Energy masih sama yakni 99,99%. 

Merly menjelaskan, dana penambahan penyetoran modal BREN akan digunakan Barito Wind Energy untuk melunasi fasilitas tranche B sebesar US$ 29 juta setara dengan Rp 472,7 miliar pada tanggal 14 Juni 2024. Fasilitas pinjaman Barito Wind Energy tersebut didapatkan pada 28 Maret 2024 dari PT Bank Negara Indonesia. "Penambahan modal ini merupakan transaksi afiliasi sesuai peraturan OJK yang hanya wajib dilaporkan kepada OJK dua hari kerja sejak terjadinya transaksi. Karena transaksi dilakukan oleh BREN dan Barito Wind Energy yang sahamnya 99,99% dimiliki oleh perusahaan," papar Merly. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×