Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah bakal menerbitkan alternatif investasi anyar berupa surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk tabungan. Peluncuran produk ini seiring penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 19/PMK.08/2015 tentang Penerbitan dan Penjualan SBSN Tabungan.
Instrumen ini menyerupai saving bonds ritel (SBR) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pemerintah. Bedanya, SBSN tabungan merupakan instrumen syariah yang bisa diterbitkan menggunakan akad ijarah, istishna', musyarakah, mudarabah, akad yang berdasarkan kombinasi dari dua akad atau lebih, ataupun akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Schneider Siahaan, Direktur Strategis dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan mengatakan SBSN tabungan akan diterbitkan tahun depan. Surat utang ini akan ditawarkan di pasar perdana dan tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder.
"Sehingga investor harus memegang SBSN Tabungan hingga masa jatuh tempo," ujar dia kepada KONTAN, Jakarta, Selasa (24/2).
Menilik PMK tentang Sukuk Tabungan, instrumen ini bisa dicairkan oleh ahli waris apabila pemegang sukuk tabungan meninggal dunia. Pencairan juga dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
Schneider mengatakan penentuan kupon akan dilakukan sebelum ditawarkan kepada investor. Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian terhadap mekanisme penetapan kupon.
"Kami belum menentukan apakah kupon akan seperti SBR yang memberikan spread atas bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau akan ditetapkan secara fixed rate," ujar dia.
Sementara itu, SBR ditetapkan dengan kupon mengambang dengan tingkat kupon minimal atau floating with floor. Penetapan kupon SBR dilakukan dengan menghitung tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum LPS yang berlaku ditambah spread tetap 125 basis poin. Adapun penyesuaian kupon dilakukan setiap tiga bulan hingga masa jatuh tempo.
Pemerintah menawarkan SBR seri 001 pada 2-22 Mei dan diterbitkan 26 Mei 2014 lalu. Saat itu, kupon ditetapkan sebesar 8,75% dengan tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 7,5% untuk tiga bulan pertama. Sedangkan untuk periode teranyar 21 Februari hingga 20 Mei 2015, kupon SBR ditetapkan sebesar 9% dengan penghitungan LPS rate sebesar 7,75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News