kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi Japfa Comfeed (JPFA) meningkatkan kinerja di tengah pandemi


Kamis, 19 November 2020 / 00:10 WIB
Strategi Japfa Comfeed (JPFA) meningkatkan kinerja di tengah pandemi


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 menjadi tantangan terbesar bagi perekonomian, terutama dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini membuat laju roda perekonomian terhambat dan membuat daya beli masyarakat merosot dan berimbas kepada kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA).

Hingga September 2020, JPFA mencetak penjualan bersih sebesar Rp 24,93 triliun atau menyusut 8,27% dibanding periode yang sama tahun lalu yang capai Rp 27,18 triliun, adapun laba tahun berjalan tercatat Rp 304 miliar atau amblas dari periode yang sama tahun lalu Rp 1,15 triliun.

Dari segi belanja modal emiten ini telah menyerap sebesar Rp 1,3 triliun hingga September 2020, sedangkan pada kuartal III tahun lalu JPFA sudah menggelontorkan belanja modal senilai Rp 2,25 triliun.

Wakil Direktur Utama JPFA, Bambang Budi Hendarto mengungkapkan, ada beberapa langkah strategis telah dirumuskan JPFA untuk menghadapi kondisi saat ini. Salah satunya dengan memperluas bisnis hilir dengan memperbesar kapasitas fasilitas produksi daging olahan.

Baca Juga: Joint venture pembiakan udang Japfa (JPFA) bisa sumbang Rp 1 triliun per tahun

“Kami juga meningkatkan pemasaran dan penjualan langsung produk olahan pada konsumen,” ujarnya dalam paparan publik JPFA, Rabu (18/11).

Perluasan bisnis hilir ini dengan melakukan akuisisi PT So Good Food (SGF) yang merupakan bagian dari sinergi dalam integrasi vertikal di segmen usaha perunggasan.

Langkah JPFA ini juga sejalan dengan arahan pemerintah dimana pelaku usaha peternakan Indonesia diharuskan untuk memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang tercantum dalam Permentan No.32/2017 pasal 12 ayat 1 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi.

Baca Juga: Ini saham-saham dengan net buy dan net sell terbesar asing dalam sepekan




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×