Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang tak hanya berkutat pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, melainkan juga dituntut melakukan kegiatan restorasi lahan tatkala operasional pertambangan sudah selesai.
Salah satu perusahaan tambang mineral PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terus berupaya merehabilitasi lahan tambangnya yang sudah tidak beroperasi.
Baca Juga: Aktivitas tambang sebabkan banjir longsor di Lebak, ini penjelasan Antam
Senior Vice President Corporate Secretary Aneka Tambang Kunto Hendraprawoko menyampaikan, seluruh lokasi pasca tambang ANTM sudah direklamasi sesuai dengan dokumen Rencana Pasca Tambang (RPT) yang disahkan oleh pihak regulator dan mendapatkan persetujuan penyelesaian pasca tambang dari bupati daerah terkait.
Dengan begitu, usai reklamasi dilakukan, kewenangan pengelolaan wilayah pasca tambang ANTM menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Pengelolaan lahan bekas tambang ANTM dilakukan berdasarkan panduan RPT yang telah disusun, termasuk dalam melakukan kegiatan pasca tambang seperti reklamasi dan revegetasi lahan," ungkap dia, Minggu (12/1).
Beberapa wilayah bekas tambang yang telah direklamasi oleh ANTM antara lain pasca tambang Kijang di Bintan pada 2013 silam, pasca tambang Kutoarjo dan Cilacap (2013), pasca tambang Gebe di Maluku Utara (2013), pasca tambang Wawo di Sulawesi Tenggara (2014), dan pasca tambang Cikotok di Lebak (2015).
Baca Juga: Meskipun IHSG turun tapi indeks IDX30 dan LQ45 naik, apa pemicunya?
Kunto melanjutkan, pada dasarnya ANTM melakukan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya. Di samping itu, ANTM juga mereklamasi lahan bekas tambang dalam bentuk lain.
Misalnya, lahan bekas tambang di Kutoarjo yang diubah menjadi perkebunan melon dan lahan tambak ikan sehingga memberi manfaat tambahan bagi masyarakat sekitar. "Pengelolaan lahan pasca tambang ANTM juga dilalukan dengan melibatkan warga sekitar sebagai bagian dari program CSR perusahaan," sambung dia.
Sayangnya, Kunto belum bisa memberikan rincian biaya yang dibutuhkan ANTM untuk menjalankan program restorasi lahan bekas tambang. Namun, biaya tersebut telah dianggarkan dan dicadangkan perusahaan sejak operasi tambang dilaksanakan.
Baca Juga: Harga emas Antam merosot Rp 17.000 per gram ke Rp 782.000 pada Kamis (9/1)
Terlepas dari itu, sejatinya ANTM juga melakukan reklamasi lahan tambang di IUP yang masih beroperasi. Hal ini sebagai upaya perusahaan dalam menjaga kondisi lingkungan selama kegiatan pertambangan berlangsung.
Pelaksanaan kegiatan reklamasi tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan metode cover crop untuk melindungi erosi air run off lalu dilanjutkan dengan penanaman tanaman cepat tumbuh dan tanaman lokal setempat.
"Kami juga melakukan pengelolaan lingkungan secara rutin berupa pengendalian erosi dan sedimentasi, pemantauan kualitas air limbah, air tanah, kualitas udara, kebisingan, kualitas tanah dan pengelolaan limbah B3," ungkap Kunto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News