Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) bakal diputuskan minggu depan.
Melansir keterbukaan informasi, Rabu (22/11), lanjutan proses persidangan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt.Pst terhadap WSKT telah digelar pada Selasa, tanggal 21 November 2023.
Pj. SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan, persidangan tersebut dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon (mewakili PT Bukaka Teknik Utama Tbk/BUKK) dan pihak Kuasa Termohon (mewakili WSKT) dengan agenda kesimpulan.
Baca Juga: Hingga Akhir 2023, Indo Tambangraya (ITMG) Targetkan Penjualan 21,1 Juta Ton Batubara
Dalam sidang tersebut, Termohon telah menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim dan telah diterima dengan baik.
“Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi.
Ermy menuturkan, pengajuan permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari WSKT.
“Saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA),” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News