kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya


Kamis, 08 Oktober 2020 / 08:04 WIB
Sri Mulyani: PPh atas dividen segera dibebaskan tapi ada syaratnya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah segera menghapus pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang diperoleh dari  dalam dan luar negeri.

Kebijakan tersebut sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diundangkan pada Senin (5/10). Menkeu menjelaskan pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Kebijakan penghapusan PPh atas dividen bisa tingkatkan transaksi di pasar modal

“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan setelah nantinya aturan dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diatur dalam aturan turunan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK), diharapkan investor dalam negeri akan tergiur mengalokasikan dividen yang didapat untuk diputarkan lagi di pasar saham dalam negeri.

“Ini mendorong, memberikan support kepada para pemilik dana agar produktif atas produk investasi dalam negeri. Jadi melalui Omnibus Law ini, kemudahan berusaha diberikan, kemudian dananya (dividen) diberikan insentif, kalau mengganggur dia kena pajak. Sehingga dana-dana bisa jadi lebih produktif,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Pemegang saham bebas pajak dividen 10%, ini kata pengamat




TERBARU

[X]
×