kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Spekulasi surplus perdagangan, rupiah menguat


Senin, 26 November 2012 / 10:10 WIB
Spekulasi surplus perdagangan, rupiah menguat
ILUSTRASI. Awan pekat menyelimuti langit Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (4/6/2020). BMKG meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejadian cuaca ekstrem. ANTARA FOTO/Rahmad.


Sumber: Bloomberg |

JAKARTA. Rupiah menanjak terkuat dalam dalam lebih dari enam pekan. Bahan bakar penguatan ini adalah munculnya spekulasi bahwa Indonesia akan mencapai rekor surplus perdagangan di Oktober. Terlebih, dari eksternal, data Amerika Serikat yang positif menambah keyakinan pada pemulihan ekonomi global.

Pagi ini (26/11), rupiah menguat 0,5% ke Rp 9.608 per dolar AS.  Ini penguatan terbesar sejak 11 Oktober dan level rupiah paling kokoh sejak 14 November. Pada pukul 09.25, rupiah diperdagangkan di sekitar Rp 9.613.

Dana asing mengalir masuk ke pasar obligasi pemerintah sebanyak Rp 2,99 triliun dalam tiga hari pertama pekan lalu. DI AS, konsumen berbelanja 13% lebih banyak daripada tahun lalu dalam hari diskon Black Friday untuk menyambut Thanksgiving di akhir pekan lalu.

Pasar juga menanti-nanti data surplus perdagangan Oktober yang akan dirilis BPS pada 3 Desember. Indonesia telah mencatat surplus perdagangan dua bulan-berturut-turut sampai September lalu. 

“Pasar telah berani mengambil risiko lagi menyambut hasil positif data AS. Kami berharap data neraca perdagangan juga positif di Oktober karena kondisi global membaik dengan stabil,” kata Bayu Kurniawan, trader valas PT Bank Ekonomi Raharja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×