kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Soho Global Health (SOHO) Bakal Diversifikasi Usaha ke Bisnis Kosmetik


Senin, 12 Agustus 2024 / 20:51 WIB
Soho Global Health (SOHO) Bakal Diversifikasi Usaha ke Bisnis Kosmetik
ILUSTRASI. PT Soho Global Health Tbk (SOHO) melakukan diversifikasi usaha dengan membuka bisnis kosmetik


Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Soho Global Health Tbk (SOHO) melakukan diversifikasi usaha dengan membuka bisnis kosmetik melalui anak usahanya PT. Soho Industri Pharmasi.

Dalam keterbukaan informasi BEI, PT. Soho Industri Pharmasi (SIP), yang merupakan perusahaan terkendali dari SOHO, melakukan penyesuaian atas Pasal 3 Anggaran Dasar terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha SIP.

SOHO menambahkan nomor kode klasifikasi bidang usaha dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46443 yaitu Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia.

Baca Juga: Pendapatan Kompak Tergerus, Cermati Rekomendasi Saham Emiten EBT

Direktur dan Sekretaris Perusahaan SOHO, Yuliana mengatakan, penyesuaian Anggaran Dasar SIP melalui penambahan kode klasifikasi bidang usaha tersebut dilakukan untuk mematuhi ketentuan peraturan terbaru, yakni Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik. 

"Dengan penyesuaian ini, SIP selaku Perusahaan Terkendali dapat terus melaksanakan proses importasi dan kegiatan bisnisnya sebagaimana biasanya untuk produk-produk yang termasuk dalam kategori kosmetik impor," katanya dalam keterbukaan informasi, Senin (12/8).

Yuliana mengungkapkan, tidak ada dampak atas Penyesuaian Anggaran Dasar SIP tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.

 

Penyesuaian Anggaran Dasar SIP ini tidak termasuk dalam definisi dan kriteria “Perubahan Kegiatan Usaha” sebagaimana diatur di dalam Penjelasan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

"Sehingga, dengan demikian SIP dan Perseroan tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur sebagaimana diatur di dalam POJK 17/2020 tersebut," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×