kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Pengenaan Bea Materai Transaksi Saham, Begini Respons Perusahaan Efek


Sabtu, 19 Februari 2022 / 15:30 WIB
Soal Pengenaan Bea Materai Transaksi Saham, Begini Respons Perusahaan Efek


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar terkait rencana pemerintah mengenakan bea materai Rp 10.000 untuk transaksi efek di Bursa kembali santer terdengar. Adapun Pungutan bea meterai tersebut diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Pengenaan bea meterai transaksi efek ini tertera dalam pasal 3e, yaitu terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Yang dimaksud dengan dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Trade confirmation yang diterima nasabah melalui e-mail sebagai dokumen elektronik merupakan obyek pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 yang berlaku hanya untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy).

Baca Juga: Mandiri Sekuritas Siap Terapkan Bea Meterai Transaksi Saham

Menanggapi adanya aturan ini, Mandiri Sekuritas mendukung peraturan pemerintah yang sifatnya memajukan pasar modal dan perekonomian Indonesia, termasuk pengenaan bea materai tersebut.

Sebagai perusahaan efek, sambung Heru, Mandiri Sekuritas akan berupaya melakukan penyesuaian ke nasabah melalui cara-cara komunikasi yang tepat serta melakukan koordinasi yang dibutuhkan. Sehingga, nasabah menerima dengan lebih baik peraturan baru ini.

Heru menerangkan bahwa bea materai Rp 10.000 yang berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta bukan untuk per transaksi saham, melainkan per dokumen pembeliannya atau per trade confirmation (TC). Trade confirmation merupakan dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode seharian. Adapun tujuannya untuk menyetarakan dengan dokumen konvensional.

Menurut Heru, pengenaan biaya ini tidak akan mengurangi minat para investor bertransaksi, apalagi dalam jangka panjang. Lebih lanjut, Heru menjelaskan, trade confirmation biasanya dikirimkan setiap hari usai transaksi harian.

Baca Juga: Inilah 4 Dokumen yang Gratis Bea Meterai, Apa Saja?

“Saya melihat Anggota Bursa telah melakukan komunikasi melalui media-media sosial mereka, seperti website dan melalui e-mail ke nasabah. Selain itu, mereka juga mempersiapkan tanya jawab untuk customer care tentang peraturan baru ini,” papar Heru pada Kontan, Jumat (18/2).

Antony Kristanto, Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia mengatakan, KGI Sekuritas Indonesia sudah menjadi perusahaan efek pertama yang telah menggunakan e-meterai dan pengenaan meterai ini adalah atas konfirmasi transaksi efek ke nasabah sebagaimana diwajibkan oleh OJK untuk dilakukan tiap hari.




TERBARU

[X]
×