kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Soal Pengenaan Bea Materai Transaksi Saham, Begini Respons Perusahaan Efek


Sabtu, 19 Februari 2022 / 15:30 WIB


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai pemungut oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) bakal membantu nasabah dalam menyetorkan dan melaporkan ke kas negara atas pajak bea materai yang dikenakan.

Antony menambahkan, mekanisme pemungutan akan melakukan pemotongan dari total transaksi nasabah sebesar di atas dan sama dengan Rp 10 juta, pemungut akan melakukan penyetoran ke kas negara dan pelaporan ke sistem online DJP sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi mekanismenya seluruh konfirmasi akan dikirimkan ke API, semacam aplikasi penghubung dengan perusahaan yang telah ditunjuk oleh kantor bea meterai yang memiliki sistem pemeteraian secara elektronik dan setelah dimeterai secara elektronik dikirimkan kembali ke KGI untuk dikirimkan ke nasabah,” tuturnya.

Di lain sisi, VP of Marketing Ajaib, Gladys Pratiwi bilang bahwa Ajaib Sekuritas masih menunggu kebijakan dari regulator untuk pasar modal. “Jika memang sudah diwajibkan, maka kita akan mengikuti aturan yang ada. Kami akan selalu patuh dan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh regulator,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×