Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) menyiapkan capital expenditure (capex) sebesar Rp 6 triliun . Dana ini mayoritas akan dilakukan untuk ekspansi pembangunan pabrik di sejumlah daerah.
Agung Wiharto, Corporate Secretary Semen Indonesia menyampaikan dana Rp 6 triliun akan digunakan untuk pembangunan pabrik baru di Aceh dan Kupang yang kapasitasnya 2,5 juta sampai 3 juta ton per tahun. Pabrik di Aceh ditargetkan selesai pada 2019, sedangkan untuk di Kupang ditargetkan 2020.
"Investasi untuk dua pabrik ini, masing-masing pabrik itu investasinya sekitar Rp 3 triliun - Rp 4 triliun. Untuk tahun ini kita anggarkan masing-masing Rp 1 triliun," ujar Agung, Kamis (5/1).
Selain untuk membuat dua pabrik baru, modal kerja juga akan dialokasikan untuk pembuatan packing plant di dua lokasi yaitu daerah Bengkulu dan Maluku. Kemudian untuk menyelesaikan proyek power hits generation 35 watt di Tuban. "Jadi menangkap panas yang dibuang dari pabrik untuk dijadikan listrik," ungkapnya.
Selanjutnya dana tersebut akan digunakan untuk penyelesaian pabrik di Indarung dan Rembang. Namun untuk yang Rembang masih tersangkut masalah pembatalan izin lingkungan oleh Mahkamah Agung. "Untuk izin lingkungan pabrik di Rembang tunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah," ungkapnya.
Keputusan dikeluarkan atau tidaknya izin lingkungan itu ditentukan pada 17 Januari, batas Waktu Gubernur Jawa Tengah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Agung bilang tidak ada masalah meskipun izin itu dibatalkan namun bisa diaddendum atau diterbitkan kembali.
Dana Rp 6 triliun tersebut, kata Agung, itu 40% berasal dari kas internal SMGR, sedangkan 60% nya berasal dari luar baik itu utang bank maupun obligasi. Bahkan pembiayaan dari eksternal ini bisa membengkak menjadi 70%.
SMGR pada tahun ini menargetkan pertumbuhan 5% dari jumlah produksi di tahun 2016 yang mencapai 64 juta ton per tahun. Pertumbuhan ini tentunya sudah termasuk produksi di Pabrik Indarung yang akan segera beroperasi, sayangnya untuk pabrik di Rembang belum bisa dipastikan masih menunggu kepastian izin lingkungan.
Sengketa
Agung menyampaikan, pada dasarnya SMGR menghormati keputusan hukum MA yang membatalkan surat izin lingkungan, saat ini tinggal menunggu izin itu keluar. Sebab pihaknya dari awal sudah menyiapkan pabrik yang ramah lingkungan baik dari segi udara, kemudian ketersediaan air itu sudah disiapkan.
Bahkan pabrik Semen yang ada di Rembang tersebut sudah hampir rampung. Sebab peralatan sudah di uji caba dan sudah melakukan penambangan untuk uji coba. Namun sayangnya ada pihak yang menginginkan pabrik perusahaan plat merah ini dihentikan padahal di sekeliling itu ada juga pabrik yang sama.
Kuasa Hukum Semen Indonesia Mahendradatta merasa heran dengan sikap penggugat yang ingin menghentikan pertambangan yang dilakukan Semen Indonesia. Padahal gugatan yang diajukan oleh mereka hanya izin lingkungan dan itu sudah dikabulkan oleh MA.
"Mereka malah menafsirkan agar menghentikan pertambangan, padahal gugatannya izin terkait lingkungan. Jadi kalau mau menghentikan pertambangan silahkan ajukan lagi ke pengadilan, kita akan hadapi," ungkapnya.
Selain itu dia juga merasa heran dengan bukti yang diajukan oleh penggugat yaitu tanda tangan masyarakat yang dikumpulkan, ternyata ada beberapa nama yang janggal. Ada yang alamatnya di Manchester di Amsterdam bahkan ada yang namanya Ultramen dan Satria Baja Hitam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News