kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembangunan pabrik Rembang SMGR masih tetap jalan


Selasa, 15 November 2016 / 20:22 WIB
Pembangunan pabrik Rembang SMGR masih tetap jalan


Reporter: Emir Yanwardhana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Semen Indonesia Persero Tbk (SMGR) masih belum mau membeberkan langkah hukum yang diambil terkait salah satu izin untuk pabrik di Rembang. Perusahaan menegaskan pembangunan dan operasional perusahaan masih sesuai dengan rencana.

Salah satu Kuasa Hukum SMGR, Mahendratta menegaskan, pihaknya masih belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait izin pabrik. Hasil putusan itu yang nantinya yang menjadi analisis perusahaan untuk pengambilan langkah selanjutnya.

Untuk itu dia menegaskan bahwa putusan dari MA belum mempengaruhi pengoperasian pabrik kapasitas 3 juta ton di Rembang itu. Pasalnya seperti data yang tertera pada website MA, tidak tertera desakan untuk menghentikan pengoperasian pabrik.

Selain itu, Mahendratta menggarisbawahi bahwa putusan itu berasal dari kanal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang berarti tidak bisa memberikan putusan penutupan pabrik. Yang berhak memutuskan pemberhentian pabrik adalah Pengadilan Perdata. 

Wewenang PTUN hanya tentang masalah kebijakan pejabat tata usaha negara. ”Jangan dicampurkan dengan urusan perdata atau pidana, Objek sengketa TUN adalah keputusan pejabat tata usaha negara,” kata Mahendratta, Selasa (15/11).

Sekretaris Perusahaan SMGR, Agung Wiharto mengatakan, pihaknya tetap terus mematuhi keputusan dari pengadilan. Soal pengoperasian secara komersial masih sesuai dengan yang ditargetkan pada Januari 2017. ”Pembangunan pabrik sudah 98%, commissioning juga sudah dilakukan. Jadi masih sesuai jadwal,” kata Agung.

Seperti diketahui, SMGR membangun pabrik di lokasi tersebut untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Pabrik berkapasitas 3 juta ton tersebut menelan biaya investasi sebesar Rp 4,4 triliun.

Selain SMGR, di wilayah itu ada pabrik milik PT Sahabat Mulya Sejati yang juga tengah dibangun. Lokasi pembangunan pabrik SMGR tersebut berada di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, sehingga berpotensi mematikan sumber air. Padahal mayoritas warga sekitar adalah petani yang sangat membutuhkan ketersediaan air.

Dalam putusan tertanggal 5 Oktober 2016, MA memerintahkan SK Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh SMGR dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×