kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SMF tawarkan kupon obligasi 9,1% sampai 10%


Selasa, 18 Maret 2014 / 15:55 WIB
SMF tawarkan kupon obligasi 9,1% sampai 10%
ILUSTRASI. Promo Mister Aladin Hotel, Kereta & Pesawat Hemat s.d Rp300.000 Pakai Kartu BRI


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penerbitan obligasi korporasi di awal tahun semakin ramai. Yang terbaru, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) akan mencatatkan obligasi senilai Rp 297 miliar di Bursa Efek Indonesia (BEI), 28 Maret 2014 nanti.

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, obligasi ini diterbitkan dalam dua seri. Untuk seri A diterbitkan senilai Rp 60 miliar dengan kupon yang ditawarkan 9,1% per tahun. Seri bertenor satu tahun ini akan jatuh tempo 7 April 2015.

Kemudian seri B diterbitkan senilai Rp 237 miliar. Instrumen ini bertenor tiga tahun dan akan jatuh tempo 27 Maret 2017. Sedangkan kupon yang ditawarkan sebesar 10% per tahun.

Kedua seri tersebut akan melakukan pembayaran kupon dengan frekuensi triwulan.Untuk pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 27 Juni 2014.

Obligasi ini telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 18 Desember 2012 lalu. Untuk masa penawaran dijadwalkan 24 Maret sehingga penjatahan bisa dilakukan 25 Maret dan distribusi secara elektronik pada 27 Maret 2014.

Untuk hajatan ini, perusahaan telah menunjuk dua penjamin pelaksana emisi obligasi. Yakni, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan PT CIMB Securities Indonesia.

Obligasi ini merupakan bagian dari penawaran umum obligasi berkelanjutan (PUB) II dengan jumlah pokok sebesar Rp 5 triliun. Untuk PUB II tahap I sebelumnya telah diterbitkan senilai Rp 750 miliar, 2012 lalu. Kemudian pada 2013 dilakukan PUB II tahap II senilai Rp 1,11 triliun. Dengan penerbitan PUB II tahap III senilai Rp 297 miliar kali ini, perusahaan masih bisa menerbitkan surat utang senilai Rp 2,83 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×