Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewadahi investor dalam proses pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) diharapkan akan segera terwujud dalam waktu dekat. Pasalnya secara sistem dan infrastruktur, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku penyedia infrastruktur menyatakan sudah siap secara sistem.
Alec Syafruddin, Direktur KSEI menjelaskan, saat ini pihaknya hanya tengah menunggu aturan melalui Peraturan OJK (POJK) rampung. Salah satu hal yang pokok dalam aturan itu adalah penunjukan KSEI sebagai penyedia infrastruktur.
“Penerapannya nanti dilakukan tidak langsung mandatory, jadi tidak wajib. Akan dilakukan paralel dengan KSEI lakukan sosialisasi ke emiten,” ujar Alec kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).
Menurutnya, ide platform ini adalah agar investor bisa menyampaikan haknya dan memberikan suara pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS). Jadi ada dua platform yakni e-proxy dan e-voting untuk melakukan pemberian suara tanpa harus hadir, melainkan melalui elektronik.
Namun, yang terdekat untuk bisa diimplementasikan adalah platform e-proxy karena untuk e-voting masih terhalang aturan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Untuk e-proxy nantinya surat kuasa tidak akan disampaikan secara fisik, namun elektronik dan verifikasi dilakukan dengan sistem yang terintegrasi dengan fasilitas AKSes yang ada di KSEI.
“Ini bagian dari perpanjangan sistem dan fitur AKSes. Pengembangan platform e-proxy dan e-voting kurang lebih dua tahun. Sejak akhir tahun 2018 platform sudah siap,” ujar Alec.
Selain itu, pendalaman pasar juga akan semakin baik karena hak investor akan terakomodir dengan adanya sistem ini.
Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan draft terkait e-proxy saat ini masih dalam proses hearing dengan para pelaku.
“Target kami di tahun 2019 selesai. Jadi baru diimplementasikan pada akhir tahun 2020,” ujar Fakhri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News