kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,29   9,89   1.10%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SIPF menjamin keamanan dana investor


Kamis, 03 Juni 2021 / 19:06 WIB
SIPF menjamin keamanan dana investor
ILUSTRASI. Dana investor yang diinvestasikan di pasar modal dijamin aman selama ditanamkan di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di OJK.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana investor yang diinvestasikan di pasar modal dijamin aman. Ini selama para investor menanamkan dananya di instrumen investasi yang tepat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebagai lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada investor yang berinvestasi di pasar modal Indonesia. “Masyarakat tidak perlu takut berinvestasi di pasar modal karena ada lembaga penyelenggara dana perlindungan pemodal, yaitu Indonesia SIPF, lembaga di bawah self regulatory organization (SRO) dan diawasi oleh OJK,” ujar Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).

Narotama menjelaskan, Indonesia SIPF juga menangani klaim dari pemodal yang kehilangan asetnya, berdasarkan izin dari OJK. Kriteria risiko yang dilindungi oleh SIPF diantaranya kejadian hilangnya aset pemodal yang dilakukan oleh kustodian tanpa sepengetahuan pemodal.

Tapi, risiko seperti penurunan nilai investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat, gagal bayar instrumen investasi, serta gagal bayar akibat repo, tidak diakomodasi oleh Indonesia SIPF. “Persyaratan pemodal yang dilindungi, yang menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, memiliki subrekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan terakhir memiliki SID,” terang Narotama.

Baca Juga: Pompom marak, mantan bos BEJ ini beberkan saham-saham yang harus dihindari

Dia menambahkan, jumlah dana yang diberikan sebagai ganti rugi kepada pemodal mengalami peningkatan. Setelah kajian internal Indonesia SIPF yang disetujui oleh SRO dan OJK, pada 2021 besaran ganti rugi ditingkatkan menjadi Rp 200 juta pemodal dan Rp 100 miliar per kustodian. “Dengan besaran tersebut, kami sudah dapat disejajarkan dengan SIPF lain di Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Thailand,” tambahnya.

Di samping mendapatkan perlindungan dari Indonesia SIPF, Narotama mengingatkan kepada investor, untuk tidak tergiur dengan jaminan keuntungan-keuntungan tertentu, yang biasanya merupakan investasi bodong.

“Hati-hatilah dalam berinvestasi. Pastikan investor berinvestasi di pasar modal dengan lembaga yang terjamin dan terlindungi oleh kami,” pungkas dia.

Baca Juga: Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×