kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sinarmas tambah nilai tagihan atas permohonan PKPU ke Tiga Pilar (AISA)


Senin, 27 Agustus 2018 / 20:43 WIB
Sinarmas tambah nilai tagihan atas permohonan PKPU ke Tiga Pilar (AISA)
ILUSTRASI. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membacakan amar putusan sidang PKPU Tiga Pilar


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa yang mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menambah nilai tagihannya.

Kuasa hukum pemohon Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co bilang penambahan tersebut terkait bunga dari utang Tiga Pilar.

"Iya dong, bunganya dihitung terus. Karena kan dia gagal bayar," kata Marx kepada KONTAN usai sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/8).

PKPU yang diajukan dua Sinarmas ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu. Mereka menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Mulanya, tagihan bernilai masing-masing, Sinarmas Asset Rp 21,14 miliar, sementara Simas Jiwa Rp 17,51 miliar.

"Dengan tambahan maka tagihan pemohon I (Sinarmas Asset) menjadi Rp 22,17 miliar, dan pemohon II (Simas Jiwa) Rp 16,77 miliar," lanjut Marx.

Sementara atas perubahan tagihan ini kuasa Tiga Pilar Hendrik Priyatna dari Kantor Hukum HnR tak menyatakan keberatannya.

"Kita baru ditunjuk kemarin Jumat (24/8) malam. Jadi belum siapkan jawaban. Soal penambahan tagihan mungkin nanti sekalian di jawaban," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama.

Sementara terkait permohonan, Marx masih mendalilkan bahwa kliennya yang sebagai pemegang surat utang (bong holder), berhak mengajukan PKPU tanpa melalui wali amanat.

Ia bilang hal ini sesuai dengan UU 37/2004 pasal 2 ayat (1) tentang Kepailitan dan PKPU yang dibilang Marx bond holder termasuk kreditur sindikasi.

Aaal tahu, sebelumnya Marx juga merupakan kuasa hukum PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Teknologi Mitra Digital yang juga mengajukan PKPU ke Tiga Pilar.

Sayangnya, permohonan ini ditolak Majelis Hakim, sebab Sinarmas MSIG dan Teknologi Mitra menagih utang dari Obligasi dan Sukuk Ijarah tadi. Keduanya dinyatakan tak punya kewenangan mengajukan PKPU, sebab wali amanat yang bisa mengajukan PKPU.

"Ya, dalilnya masih sama, makanya dicoba diajukan kembali. Lagi pula kemarin kita juga sudah sertakan yurisprudensi bahwa ada bond holder yang bisa langsung mengajukan PKPU tanpa wali amanat," jelas Marx.

Sekadar informasi, sidang selanjutnya perkara ini akan digelar pada Senin, 3 September 2018. Agendanya jawaban dari Tiga Pilar, sekaligus pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×