Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) terkait susunan direksi yang menjabat saat ini masih dalam ambang ketidakpastian. Pasalnya dewan komisaris sudah menyatakan bahwa jajaran direksi telah digantikan melalui rapat dewan komisaris yang didasari hasil keputusan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Di sisi lain, dewan direksi merasa hasil RUPST tersebut tidak sah dan pergantian direksi AISA masih belum terjadi. Bahkan, pihak direksi telah melayangkan tuntutan pidana kepada dewan komisaris terkait hal tersebut.
Menanggapi kondisi ini, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fahri Hilmi mengatakan OJK tidak dalam posisi menyatakan hasil RUPS sah atau tidak sah. Semua dikembalikan kepada mekanisme RUPS dan hasil kuorum rapat.
“Aturan OJK untuk melindungi investor, kami bukan menilai sah atau tidak. Kami lihat dari sisi keterbukaannya,” ujar Fahri saat ditemui di BEI, Senin (27/8).
Terkait keputusan rapat komisaris AISA, menurutnya pihak komisaris harus menyampaikan hal ini terlebih dahulu kepada OJK. “Selanjutnya jika ingin ada rencana mereka untuk RUPS kembali juga harus disampaikan ke kami,” ujar Fahri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News