kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Simak siasat PTPP hadapi aturan uang muka kredit


Rabu, 23 Oktober 2013 / 17:01 WIB
Simak siasat PTPP hadapi aturan uang muka kredit
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Kamis (16/6/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengaku tidak terpengaruh aturan Bank Indonesia (BI) soal loan to value (LTV) untuk penjualan properti rumah kedua. Alasannya adalah, PTPP selama ini fokus menggarap proyek properti di segmen konsumen menengah atas.

Taufik Hidayat, Sekretaris Perusahaan PTPP menjelaskan, produk utama PP Properti adalah hunian untuk golongan menengah atas. Kelompok konsumen itu pada umumnya tidak berpengaruh besaran LTV.

"Dengan demikian, serapan produk-produk properti kami akan tetap baik. Sedangkan pengaruh surat edaran BI tentang ketentuan inden dapat diantisipasi dengan adanya kredit konstruksi," jelas Taufik di kantornya, Rabu (22/10).

Taufik juga bilang, cara lain yang diambil terkait aturan BI itu adalah dengan memperpanjang waktu cicilan uang muka. "Risiko gagal bayar akan lebih kecil karena konsumen sudah menyediakan uang muka lebih besar," jelasnya.

Bambang Triwibowo, Direktur Utama PTPP memamerkan produk yang diluncurkannya dapat diterima oleh pasar. Dia bercerita, bahwa pihaknya sudah meluncurkan dua tower apartemen di proyek Grand Sungkono Lagoon Surabaya. "Masing-masing tower 150 unit dan 90% sudah terjual," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×