kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Simak 5 kebijakan OJK di bidang pasar modal


Rabu, 15 Agustus 2018 / 19:39 WIB
Simak 5 kebijakan OJK di bidang pasar modal
ILUSTRASI. IHSG Anjlok


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kebijakan di sektor pasar modal untuk mendorong kinerja sektor prioritas, yakni perumahan, pariwisata dan ekspor. Kebijakan ini sekaligus untuk mendorong pertumbuhan cadangan devisa Tanah Air.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana yang mewakili Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebutkan, otoritas akan mengeluarkan beberapa kebijakan ke depan.

Pertama, kebijakan untuk menjaga kepercayaan investor. OJK akan mengeluarkan peraturan untuk pengembangan perusahaan efek daerah yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah investor kecil domestik, dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Kedua, penyediaan instrumen beragam, tujuannya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pemerintah di berbagai sektor prioritas.

"Seperti sektor yang berorientasi ekspor, sektor industri substitusi barang ekspor, sektor pariwisata, perumahaan dan sektor komoditas," jelas Heru, Rabu (15/8).

Adapun instrumen yang digunakan seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan Efek Beragun Aset (EBA). Ada pula kebijakan yang mendorong obligasi daerah, green bonds dan perpetual bonds.

Ketiga, dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait penawaran emiten dengan aset skala kecil dan menengah.

Keempat, OJK akan terus mengembangkan pembiayaan UMKM melalui equity crowd funding. Jadi, nantinya pembiayaan tersebut akan memfasilitasi pelaku usaha pemula atau start up company, untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional, dengan menyediakan alternatif sumber pembiayaannya.

"Dalam waktu dekat OJK juga akan menerbitkan peraturan untuk jasa keuangan, tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau equity crowd funding," ungkapnya.

Sedangkan kebijakan kelima, OJK akan melakukan berbagai ketentuan yang intinya untuk mendukung berbagai program yang telah dicanangkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×