Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) berencana mengakuisisi 14 perusahaan pemilik properti rumah sakit yang selama ini dioperasikan perseroan dan terafiliasi dengan First Real Estate Investment Trust (First REIT). Rencana ini akan dimintakan persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB pada Selasa, 22 September 2026.
Berdasarkan keterbukaan informasi Jumat (18/9/2026), nilai transaksi tersebut mencapai Rp 6,91 triliun. Nilai itu melebihi 50% ekuitas SILO berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026 sehingga dikategorikan sebagai transaksi material.
Pelaksanaan akuisisi dibagi menjadi dua tahap. Pada tahap pertama, SILO bersama anak usahanya, PT Megapratama Karya Bersama (MKB), akan mengambil alih 100% saham delapan perusahaan sasaran.
Baca Juga: Ada Rencana Right Issue dan Akuisisi FFI, Intip Profil ULTJ hingga Kinerja Terkini
Delapan perusahaan tersebut merupakan pemilik properti Siloam Sriwijaya Palembang, Siloam Hospitals Purwakarta, Siloam Hospitals Lippo Village Tangerang, Siloam Hospitals Kebon Jeruk, Siloam Hospitals Bali, Siloam Hospitals Kupang, Siloam Hospitals Baubau, dan Siloam Hospitals Manado.
Adapun enam perusahaan lainnya masuk dalam tahap kedua. Akuisisi atas perusahaan-perusahaan tersebut akan dilakukan apabila pemegang opsi jual menggunakan haknya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
Enam aset tersebut mencakup Siloam Hospitals Labuan Bajo, Siloam Hospitals TB Simatupang, Siloam Hospitals Makassar, Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC), Siloam Hospitals Lippo Cikarang, serta Siloam Hospitals Yogyakarta.
SILO memperlakukan kedua tahap tersebut sebagai satu rangkaian transaksi. Hal ini karena seluruh perjanjian jual beli saham bersyarat dan perjanjian opsi jual ditandatangani pada 1 April 2026, melibatkan pihak-pihak yang sama dari entitas anak First REIT, serta memiliki karakteristik transaksi yang serupa.
Baca Juga: Saham Triniti (TRUE) Melesat 29,85%, Padahal Rugi Bersih Semester I 2026 Membengkak
Selain itu, pelaksanaan transaksi tahap kedua bergantung pada penyelesaian tahap pertama. Oleh karena itu, nilai transaksi diperhitungkan secara kumulatif sesuai ketentuan transaksi material.
Persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut akan dimintakan dalam RUPSLB SILO pada Selasa, 22 September 2026. Keterbukaan informasi ini diterbitkan perseroan sebagai pemenuhan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














