kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Siap-siap, BEI akan kembali memberlakukan transaksi margin


Rabu, 13 Januari 2021 / 16:50 WIB
Siap-siap, BEI akan kembali memberlakukan transaksi margin
ILUSTRASI. Saham yang akan masuk daftar efek marjin dan short selling nanti merupakan hasil review selama enam bulan terakhir.


Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali melakukan kajian atau review untuk saham yang bisa ditransaksikan secara margin dan short selling. Hal itu menyusul akan kembali dibukanya mekanisme perdagangan tersebut mulai Februari mendatang.

Berdasarkan keterangan resmi BEI, Rabu (13/1), saham yang akan masuk daftar efek marjin dan short selling nanti merupakan hasil review selama enam bulan terakhir, terhitung sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pelaku pasar dihimbau memperhatikan ketentuan terkait pelaksanaan manajemen risiko dan penyelesaian transaksi margin serta melakukan komunikasi dengan nasabah margin yang mungkin terdampak.

Baca Juga: IHSG menguat 6,09% sepekan, net buy asing mencapai Rp 7,26 triliun

Jika terdapat nasabah margin yang memiliki rasio di atas 65% sebagai akibat dari dikeluarkannya efek jaminan dari daftar efek marjin dan short selling, maka broker dapat melakukan penyelesaian transaksi margin sesuai dengan kesepakatan bersama nasabah.

Akan ada sejumlah saham yang bakal dikeluarkan dari daftar efek margin terakhir seperti saham ADHI, AGRO, ASRI dan 40 saham lainnya. Maret 2020, BEI menghentikan transaksi short selling sebagai respon tidak kondusifnya bursa saham dunia akibat ketidakpastian global saat itu.

Baca Juga: AEI minta jam perdagangan dinormalkan, BEI tunggu jam kliring BI normal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×