kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   43,00   0,26%
  • IDX 7.900   -26,70   -0,34%
  • KOMPAS100 1.107   -5,86   -0,53%
  • LQ45 818   -10,80   -1,30%
  • ISSI 266   0,25   0,10%
  • IDX30 422   -6,15   -1,43%
  • IDXHIDIV20 492   -5,71   -1,15%
  • IDX80 123   -1,51   -1,21%
  • IDXV30 132   -1,26   -0,95%
  • IDXQ30 137   -1,88   -1,35%

Setelah didera penurunan mingguan terdalam, emas rebound US$ 1.463,32 per ons troi


Senin, 11 November 2019 / 09:00 WIB
Setelah didera penurunan mingguan terdalam, emas rebound US$ 1.463,32 per ons troi
ILUSTRASI. A gold bar is pictured in the safe deposit boxes room of the Pro Aurum gold house in Munich, Germany, August 14, 2019. REUTERS/Michael Dalder


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas rebound setelah dua sesi sebelumnya mengalami penurunan, Senin (11/11). Mengutip Bloomberg pukul 08.49 WIB, emas pasar spot ke level US$ 1.463,32 per ons troi atau menguat 0,30%.

Senada, emas berjangka pengiriman Desember 2019 ke level US$ 1.464,20 per ons troi atau menguat 0,09%.

Baca Juga: Apa yang terjadi di market global pekan lalu? Simak rangkumannya

Sebelumnya, si kuning membukukan penurunan mingguan terdalam sejak November 2016 di tengah perkembangan positif di sekitar kesepakatan perdagangan AS-China, menodai daya tarik safe-haven.

“Kami melihat reli di pasar aset berisiko, lonjakan dolar dan ekuitas mencapai titik tertinggi. Ada beberapa posisi panjang yang dibangun dalam beberapa bulan terakhir dan kami mulai melihat likuidasi itu, ” kata Ryan McKay, analis di TD Securities.

Baca Juga: Transaksi di pasar berisiko tinggi melonjak, harga emas jatuh 3,2% pada pekan lalu

″ (Juga,) kami memiliki banyak optimisme di bidang perdagangan, banyak berita tentang kemungkinan kembalinya tarif dan kesepakatan China. "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×