kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Senin depan, Tridomain bakal resmi melantai di BEI


Jumat, 06 April 2018 / 20:52 WIB
Senin depan, Tridomain bakal resmi melantai di BEI
ILUSTRASI. Direksi Tridomain saat paparan publik rencana IPO


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan depan, Senin (9/4), bakal diawali oleh aktivitas pencatatan saham perdana (listing) emiten baru. Emiten itu adalah, PT Tridomain Performance Materials Tbk.

Mengutip keterangan resmi BEI, Jumat (6/4), Tridomain bakal menggunakan kode emiten TDPM di papan perdagangan nanti. Perusahaan merupakan emiten ketujuh yang tercatat di BEI pada tahun ini.

Emiten yang sahamnya nanti bakal masuk indeks aneka industri itu melepas 1,8 miliar saham biasa atau setara 17,19% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Namun, jumlah emisi itu lebih kecil dari rencana awal. Sebelumnya, Tridomain berencana melepas maksimal 5,79 miliar saham atau setara 40% dari modal disetor dan ditempatkan penuh.

Tridomain menetapkan harga IPO Rp 228 per saham. Harga itu berada di rentang bawah dari harga penawaran awal sebesar Rp 210 hingga Rp 270 per saham. Sehingga, perusahaan meraup dana Rp 411,01 miliar melalui initial public offering (IPO).

Tridomain akan menggunakan 55% dana IPO untuk ekspansi anak usaha, meliputi modifikasi dan penambahan kapasitas produksi. Adapun 45% selebihnya untuk modal kerja. Tridomain adalah produsen specialty materials berupa specialty resin, plasticizers, dan acrylamide.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×