kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa saham, Aryaputra peringatkan calon pembeli 19,9% saham BFI Finance


Rabu, 08 Agustus 2018 / 20:48 WIB
Sengketa saham, Aryaputra peringatkan calon pembeli 19,9% saham BFI Finance
ILUSTRASI. BFI Finance Indonesia


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama sengketa saham antara PT BFI Finance Tbk (BFIN) dan PT Aryaputra Teguharta belum berakhir. Merasa dirugikan, Aryaputra mengirim surat terbuka kepada calon pembeli 19,9% saham BFIN, Compass Banca SpA.

"Dalam surat itu, kami mengatakan bahwa objek yang diperjualbelikan itu sedang bersengketa," ujar kuasa hukum Aryaputra dari kantor hukum HHR Lawyer, Asido M. Panjaitan, Rabu (8/8).

Sehingga, perusahaan keuangan asal Italia itu seharusnya mengikuti prinsip hukum caveat emptor. Artinya, pembeli harus awas dan menunjukkan itikad baik jika dia tahu objek yang ditransaksikan sedang dalam sengketa. Apalagi, Compass adalah perusahaan internasional.

Langkah Aryaputra menyurati Compass bukan tanpa dasar. Perusahaan ini berpegang pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Aryaputra sebagai pemilik sah atas 32,32% saham BFIN. Atas dasar putusan ini, profil perusahaan dan sistem administrasi badan hukum (SABH) milik BFIN diblokir.

Sayang, Trinugraha Capital & Co SCA selaku pemegang 42,8% saham BFIN justru meneken perjanjian jual beli bersyarat atawa conditional sale purchase agreement (CSPA) dengan Compass dan beberapa investor lain.

Jika Compass bukan merupakan special purpose vehicle (SPV), melainkan perusahaan yang sebenarnya, maka Compass pasti punya iktikad baik untuk mengkaji lagi rencana pembelian tersebut. Namun, Aryaputra siap melanjutkan langkah hukum jika Compass tidak merespons surat terbuka tersebut.

Asido menambahkan, pihaknya juga butuh peran otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk ikut serta mengawal rencana tersebut. Soalnya, putusan PTUN itu sifatnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak terkait, tak terkecuali BEI. "BEI harus melakukan tindakan konkret," tegas Asido.

Dia menambahkan, Aryaputra juga bakal terus meminta apa yang menjadi haknya. Sebagai pemegang 32,32% saham BFIN seperti yang diputuskan PTUN, perusahaan akan menagih dividen yang tidak dibayarkan sejak 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×