kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa KPD Bakal Diselesaikan Lewat BAPMI


Jumat, 26 Maret 2010 / 07:01 WIB
Sengketa KPD Bakal Diselesaikan Lewat BAPMI


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Test Test

JAKARTA. Tak lama lagi, setiap sengketa yang timbul akibat pelanggaran isi kontrak bilateral atau kontrak pengelolaan dana (KPD), bakal memiliki mekanisme penyelesaian yang baku. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang merancang aturan penyelesaian sengketa dalam peraturan baru, tentang penyusunan klausul KPD.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menjelaskan, sengketa KPD bisa diselesaikan lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), atau jalur badan arbitrase lainnya. "Ketentuan ini juga menegaskan, kalau ada masalah KPD, investor jangan lagi mengadu ke Bapepam-LK," ucapnya, kemarin (25/3).

Menurut Bowo Witjaksono Suhardjo, Presiden Direktur Recapital Asset Management, Indonesia memang seharusnya sudah memiliki landasan hukum khusus mengenai penyelesaian sengketa KPD. Ia bilang, ada sejumlah investor asing yang meminta pengadilan Singapura menjadi badan arbitrase penyelesaian sengketa KPD di Indonesia. Pasalnya, Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur masalah tersebut.

Head Citibank NA Indonesia Branch, Margaret M. Tang, berpendapat, penyelesaian sengketa KPD seharusnya melalui BAPMI terlebih dahulu. Pasalnya, kontrak pengelolaan dana merupakan produk investasi di Indonesia. Jadi, harus tunduk pada sistem hukum Indonesia.

"Biasanya kami mengarahkan klien ke BAPMI dan mereka menerima. Lagipula, mereka tidak perlu repot lagi mengurus semuanya bila mengikuti hal itu," ujarnya.

Direktur Trimegah Securities Karman Pamurahardjo menambahkan, seluruh penyelesaian sengketa KPD sebaiknya menggunakan mekanisme yang ada di Indonesia. Ketentuan berlaku untuk investor lokal maupun asing. "Kita bermain di area yang sama, maka siapapun yang masuk ke Indonesia harus diperlakukan sama," ujarnya.

Namun, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tidak memaksakan BAPMI sebagai satu-satunya lembaga penyelesaian sengketa KPD. Jika dipaksakan, ia khawatir investor asing merasa kurang nyaman berinvestasi di Indonesia. Rencananya, dalam waktu dekat Bapepam-LK akan memanggil BAPMI dan beberapa manajer investasi (MI) untuk membahas aturan KPD terkait masalah sengketa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×