Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Bali menerbitkan putusan terkait kerja sama infrastruktur menara telekomunikasi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026, perjanjian kerja sama Pemkab Badung dan BALI pada 7 Mei 2007 dinyatakan sah serta mengikat.
Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain hingga masa perpanjangan kerja sama dengan BALI berakhir pada 2047.
Baca Juga: IHSG Turun 0,76% ke 6.484 pada Sesi I Selasa (15/9), ESSA, BBNI, ICBP Top Losers LQ45
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy mengatakan, kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan akses pasar yang wajar bagi seluruh pelaku industri infrastruktur telekomunikasi.
“Kepastian hukum tidak boleh diterjemahkan sebagai kepastian untuk menutup pasar. Industri telekomunikasi menjadi penopang banyak sektor ekonomi sehingga pengaturan jangka panjang harus tetap memberikan fleksibilitas,” katanya Selasa (15/9/2026).
Pria yang akrab dipanggil Teddy ini bilang fleksibilitas dibutuhkan agar investasi baru, perkembangan teknologi, dan kebutuhan jaringan masa depan tetap dapat diakomodasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan industri telekomunikasi.
Menurut Teddy, penyelesaian sengketa Pemkab Badung dan BALI perlu mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem bisnis infrastruktur telekomunikasi yang sehat, terbuka, dan inklusif bagi seluruh pelaku usaha.
“Aspimtel menghormati proses hukum yang sedang berjalan, fokus kami adalah memastikan bahwa penyelesaian suatu sengketa tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang kompetisi,” jelas dia.
Baca Juga: Apa Itu Short Selling yang Dibuka BEI? Ini Cara Kerja hingga Jadwal Rilis Daftar Efek
Teddy bilang industri menara telekomunikasi membutuhkan investasi jangka panjang, perencanaan matang, serta kepastian regulasi dan akses pasar untuk mendukung pembangunan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Pria yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) ini menambahkan, setiap daerah memiliki karakteristik, regulasi, dan dasar hukum masing-masing. Dus, kebijakan maupun kerja sama daerah perlu tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














