kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Semalam di NY, penguatan dollar menekan harga emas


Selasa, 25 September 2012 / 07:02 WIB
Semalam di NY, penguatan dollar menekan harga emas
ILUSTRASI. Total penambahan vaksinasi pada Sabtu (31/7) mencapai 808.923, terdiri dari vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua.


Reporter: Barratut Taqiyyah, Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

NEW YORK. Harga emas mencatatkan penurunan terbesar dalam tujuh pekan terakhir tadi malam (24/9) di New York. Data Bloomberg menunjukkan, pada pukul 13.48 waktu New York, harga kontrak emas untuk pengantaran Desember merosot 0,8% menjadi US$ 1.764,60 per troy ounce di Comex, New York.

Pada 21 September lalu, harga emas sempat menyentuh posisi US$ 1.790 per troy ounce, level tertinggi sejak 29 Februari lalu. Lonjakan harga emas ini terjadi setelah the Federal Reserve mengumumkan program quantitative easing ronde ketiga. Selain itu, bank sentral dunia juga melakukan langkah serupa.

Namun, pergerakan harga emas kembali tertekan tadi malam setelah dollar AS mencatatkan penguatan. Kondisi itu memangkas tingkat permintaan emas sebagai investasi alternatif. Salah satu sebab penguatan dollar adalah selisih pendapat antar pemimpin Eropa mengenai cara penanganan krisis. Selain itu, ada pula data ekonomi China dan Jerman yang memberikan sinyal perlambatan.

"Ketidakpastian di Eropa mendorong posisi dollar lebih tinggi. Selain itu, harga emas mengalami konsolidasi pada level sekarang setelah sebelumnya naik tinggi," papar Phil Streible, senior commodity broker RJ O'Brien & Associates di Chicago.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×