Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kondisi bursa saham yang sedang morat-marit membuat investor reksadana jadi panik. Alhasil, penarikan dana besar-besaran alias redemption pun tak dapat dihindari. Berdasarkan data dari situs resmi Bapepam, selama tiga hari berturut-turut terhitung sejak tanggal 6-8 Oktober, total redemption yang terjadi di reksadana mencapai sebesar Rp 849,86 miliar. Meskipun begitu, selama tiga hari tersebut ada sedikit angin segar yang ditandai oleh adanya dana masuk sebesar Rp 738,59 miliar.
Rinciannya, posisi pertama ditempati oleh reksadana pendapatan tetap atau fixed income sebesar Rp 405,81 miliar. Setelah itu, baru diikuti reksadana saham sebesar Rp 156,68 miliar dan reksadana campuran sebesar Rp 49,23 miliar. "Tingginya nilai net redemption reksadana pendapatan tetap karena sebagian besar investor yang melihat suku bunga deposito bank lebih menarik," ujar Abiprayadi Riyanto, Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) di Jakarta hari ini.
Abi –begitu ia kerap disapa- lantas menjelaskan, para bankir sebelumnya sudah memprediksi adanya kenaikan tingkat suku bunga acuan atau BI rate. Hal tersebut mereka antisipasi dengan menaikkan suku bunga. “Itu sebabnya, banyak investor yang beralih ke bunga deposito bank,” jelasnya. Redemption, lanjut Abi, terjadi karena adanya perbedaan karakter investor dalam reksadana. "Dalam bursa reksadana, ada investor yang membutuhkan dana, namun ada juga investor yang kelebihan dana," kata Abi.
Tertolong penghentian sementara
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto menilai, rendahnya redemption reksadana saham maupun reksadana campuran tertolong oleh peraturan yang menyatakan bahwa redemption pada produk-produk tersebut tidak dapat dilakukan selama suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) masih berlangsung. Sementara, redemption pada pendapatan tetap masih bisa dilakukan.
Sekadar informasi, Manajer Investasi (MI) memang diperbolehkan untuk mengembalikan portofolio reksadana yang telah ditarik kepada para investor. "Peraturan Bapepam telah mengatur mengenai redemption reksadana saham dan campuran dalam masa suspensi bursa. Mengacu pada aturan tersebut, redemption tidak dapat dilakukan saat suspensi bursa berlangsung," katanya.
Djoko pun menjelaskan, peraturan tersebut juga mengatur bahwa MI berhak mengembalikan portofolio reksadana yang telah di redemption kepada investor yang bersangkutan. "MI berhak mengembalikan atau membatalkan penarikan yang dilakukan investor," kata Djoko. Ia mengatakan pembatalan penarikan tidak bisa dilakukan pada masa suspensi bursa, sebab tidak ada harga yang dapat dijadikan acuan atas produk-produk reksadana berbasis saham dan campuran.
Selain reksadana, pelemahan Indeks Surat Utang Negara (SUN) ke level terendah juga diwarnai aksi penarikan dana besar besaran di pasar reksadana pendapatan tetap. Menurut Analis Obligasi Panin Sekuritas Benyamin Siahaan, hal tersebut dipicu oleh adanya institusi asing yang menarik dananya dalam jumlah yang sebenarnya tidak terlalu besar melalui salah satu bank lokal. "Nah, dari kejadian itu, pasar jadi khawatir dan ikut menarik dana dalam jumlah besar," kata Benyamin.
Kepanikan investor, menurut Benyamin, cukup wajar. “Para pelaku pasar pasti khawatir dan cemas melihat kondisi pasar ketika pertama kali dibuka yang langsung terkoreksi 10%. Belum lagi ditambah pengumuman inflasi yang tidak sesuai ekspektasi ditambah pengumuman kenaikan BI rate menjadi 9,50%," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News