kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Aturan Main Baru Reksadana


Jumat, 15 Agustus 2008 / 20:28 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada hari Kamis kemarin (14/8) telah menerbitkan draft atas peraturan nomor IV.C.4. Peraturan tersebut mengatur tentang Pengelolaan Reksadana Terproteksi, Reksadana Dengan Penjaminan dan Reksadana Indeks.

Poin perubahan dalam peraturan tersebut adalah Manajer Investasi (MI) dapat melakukan investasi pada efek derivatif melalui dua hal. Pertama, investasi pada efek derivatif melalui transaksi di luar bursa atau over the counter (OTC) di pasar modal Indonesia. Kedua, OTC yang dilakukan di pasar modal luar negeri dengan nilai paling banyak 10% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB).

Tentu saja aturan ini mendapat respon positif dari para Manajer Investasi. Dengan adanya aturan ini, MI pun memiliki banyak pilihan untuk mengisi keranjang portofolionya. Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Head of Investment Batavia Prosperindo Aset Management, Ruddy Raharjo kepada KONTAN, hari ini. "Bila produk derivatif di pasar OTC diperbolehkan, tentu saja pilihan MI semakin banyak," ujar Ruddy.

Namun seperti diketahui, efek yang diperdagangkan di luar bursa atau lebih dikenal dengan over the counter (OTC), tidak memiliki patokan harga. Penetapan harga tergantung pada pihak yang mau menjual produk tersebut kepada mitra bisnisnya,  dalam hal ini investor. Nah, kemampuan MI dalam mencari dan mendapatkan efek dengan harga yang wajar tentu sangat dibutuhkan. 

Parto Kawito, Direktur Asset Management Indo Premier Securities ikut menyambut positif rencana tersebut. Ia berpandangan bahwa aturan ini akan membuat MI semakin memiliki keleluasaan untuk menyusun portofolionya. "Dengan adanya aturan ini, maka fleksibilitas MI untuk mendiversifikasikan portofolionya menjadi semakin luas," tegas Parto. Namun untuk investasi pada efek di luar negeri, lanjut Parto, hanya segelintir MI kelas kakap saja yang mampu menikmati fasilitas tersebut.

Pasalnya, untuk membuka account pada Investment Banking di luar negeri membutuhkan dana yang tidak sedikit. Ia mencontohkan bagaimana  MI harus menyisihkan dana sebesar US$ 1 juta untuk dapat membuka account di Singapura. "Dana itu kan harus dana yang nganggur dan bagi MI lokal mungkin akan sedikit sulit," ujar Parto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×