kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Selama Juni–Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal


Selasa, 20 Agustus 2024 / 06:35 WIB
Selama Juni–Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal
ILUSTRASI. Warga Kaliasin RW XI Kelurahan Kedungdoro mengikuti penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di Lapangan Buyut Mojo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/9/2022). Kegiatan yang digelar legislator DPR RI dari Dapil 1 Jatim, Indah Kurnia bersama Yayasan Wahana Narasi Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu untuk terus mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online ilegal dan investasi bodong. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI selama periode Juni–Juli 2024 telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.  

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menjelaskan, tawaran investasi ilegal tersebut berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus duplikasi. 

Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

"Modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8). 

Satgas PASTI yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

Hudiyanto bilang berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Satgas Pasti Telah Memblokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation. 

"Masyarakat juga harus waspada atas penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata Hudiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×