kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Satgas PASTI Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal Selama Juni–Juli 2024


Senin, 19 Agustus 2024 / 13:53 WIB
Satgas PASTI Blokir 65 Tawaran Investasi Ilegal Selama Juni–Juli 2024
ILUSTRASI. Warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong & Pinjaman Online Ilegal di ruang pertemuan SD Muhammadiyah 8 Surabaya, kawasan Sutorejo, Mulyorejo, Surabaya, Minggu (16/10/2022). Kegiatan yang diinisiasi Indah Kurnia, anggota DPR RI daerah pemilihan Jatim 1 itu menggandeng Lumbung Pelita Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tak terjebak pinjaman online ilegal & investasi bodong. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI selama periode Juni–Juli 2024 telah memblokir 65 tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.  

Hudiyanto, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menjelaskan, tawaran investasi ilegal tersebut berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus duplikasi. 

Baca Juga: Hanya 98 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK Agustus 2024, Jauhi Nama Pinjol Ilegal Ini

"Modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau impersonation," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (19/8). 

Satgas PASTI yang diketuai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin

Hudiyanto bilang berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Satgas Pasti Telah Memblokir 1.001 Entitas Ilegal di Juni-Juli 2024

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation. 

"Masyarakat juga harus waspada atas penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata Hudiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×