kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain kredit macet, ini tantangan yang dihadapi emiten perbankan ke depan


Rabu, 24 Juni 2020 / 21:19 WIB
Selain kredit macet, ini tantangan yang dihadapi emiten perbankan ke depan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah sentimen pandemi Corona (Covid-19) yang tak kunjung usai, emiten perbankan mendapat kado manis dari pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

Dalam aturan ini, Menkeu berwenang melaksanakan penempatan uang negara pada bank umum untuk program percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga: Perbankan kompak pangkas target bisnis gara-gara pandemi Covid-19

Meski demikian, bukan berarti permasalahan di sektor perbankan selesai begitu saja. David Sutyanto, Head of Research Ekuator Swarna Sekuritas mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi oleh emiten perbankan adalah restrukturisasi kredit.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit perbankan sudah mencapai Rp 655,8 triliun yang terdiri dari 6,27 juta nasabah. Sementara, total potensi nilai outstanding restrukturisasi kredit di perbankan mencapai Rp1.352,52 triliun kepada 15,29 juta debitur.

Selain itu, permasalahan lain yang dihadapi perbankan adalah melimpahnya likuiditas. Hal ini berkaitan dengan penyaluran kredit perbankan di tengah situasi ekonomi yang sulit. “Jadi, tantangannya masih sangat banyak,” terang David kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

David menilai, penempatan dana negara ke bank mitra berdampak positif bagi perbankan. Ini dibuktikan dengan menghijaunya saham-saham emiten perbankan (khususnya perbankan blue chips) pada perdagangan hari ini. "Pasar merespons positif. Ini kan salah satu bentuk stimulus," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai, emiten perbankan juga dihadapkan dengan risiko menipisnya marjin bunga bersih atau net interest margin (NIM) dan potensi penurunan laba bersih tahun ini.

Kenaikan kredit macet atau non-performing loan (NPL)juga turut membayangi industri perbankan tanah air walapun ada restrukturisasi dan program relaksasi kredit.

Baca Juga: Duh, ekspansi kredit Himbara lewat skema bank mitra dinilai berisiko tinggi, kenapa?

“Masalah ini masih akan berlangsung sampai nasabah-nasabah ini beroperasi normal kembali. Karena masalah ini bukan karena nasabah nakal atau kredit macet, tapi karena Covid-19 yang membuat pemerintah menerapkan PSBB sehingga membuat nasabah (debitur) tidak beroperasi. Ada yang terganggu di penjualan, dan ada yang terganggu di produksi misalnya,” ujar Suria kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6).

Ke depan, seiring dengan PSBB yang dilonggarkan dan aktivitas perekonomian yang berangsur normal, cash flow nasabah sudah mulai bagus dan perbankan sudah mulai bisa menerima pembayaran kembali dari nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×