kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah emiten kayu menyambut rencana pemerintah dorong ekspor kayu dan mebel


Rabu, 11 September 2019 / 14:42 WIB
Sejumlah emiten kayu menyambut rencana pemerintah dorong ekspor kayu dan mebel
ILUSTRASI. PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian berusaha berencana mendorong ekspor produk kayu dengan menyiapkan berbagai insentif serta melonggarkan syarat ekspor. Sejumlah emiten kayu orientasi ekspor menyambut rencana ini. 

Kebijakan yang bakal memberikan angin segar industri kayu adalah penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas kayu log atau kayu bulat. Selain itu, pemerintah juga berencana menghilangkan beban biaya untuk Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) yang selama ini memberatkan industri. Untuk mengurus SVLK saja, pengusaha butuh biaya sekitar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta. 

Baca Juga: Harga batubara turun, Bukit Asam (PTBA) puasa eksplorasi sampai Maret 2020

SVLK sampai saat ini masih diwajibkan oleh Indonesia sebagai penanda legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan. Tentunya SVLK bisa jadi pegangan pengusaha kayu untuk meyakinkan pembelinya yang berada di luar negeri.

Selain itu, juga bisa  memudahkan konsumen luar negeri membeli produk olahan kayu yang terjamin keabsahannya. 

Namun, kelonggaran SVLK ini dibuat karena tidak semua negara importir mewajibkan adanya SVLK. Hanya Uni Eropa, Kanada, Australia, dan United Kingdom (UK) yang mewajibkan adanya sertifikat ini. 

Emiten furniture rumah tangga berbahan dasar kayu PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD) menanggapi dua kebijakan ini. Corporate Secretary & Head Of Investor Relation WOOD Wendy Chandra menyatakan menyambut baik rencana kebijakan pemerintah terkait penghapusan PPN 10%. 

“Tentunya kebijakan ini akan meningkatkan kinerja keuangan perusahaan mengingat penjualan kayu bulat Integra di dalam negeri berkontribusi sekitar 10%-15% ke penjualan bersih,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/9). 

Baca Juga: Tak eksplorasi sampai Maret 2020, Bukit Asam (PTBA) fokus optimalisasi daerah IUP

Sedangkan soal SVLK, Wendy menyatakan masih menunggu detail lebih lanjut terkait ketidakwajiban sertifikat untuk kepentingan ekspor. Tapi sejauh ini, menurut Wendy tidak wajibnya SVLK tidak terlalu pengaruh ke kinerja keuangan. Sebab sistem SVLK berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. 

Berbeda dengan WOOD, PT SLJ Global Tbk (SULI) menilai aturan ini tidak terlalu berpengaruh pada kinerja perusahaan.  Wakil Presiden Direktur SULI David menyatakan aturan penghapusan PPN 10% tidak begitu berdampak pada keuangan SULI karena penjualan produk kayu log di bawah 5% dari penjualan. 

Melansir laporan keuangannya di 2018, penjualan kayu bulat SULI hanya 2,8% dari total penjualan bersih. 




TERBARU

[X]
×