kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Sejumlah Emiten Berpotensi Delisting dari BEI, yang Terbaru Jaya Bersama Indo (DUCK)


Selasa, 11 Oktober 2022 / 19:32 WIB
Sejumlah Emiten Berpotensi Delisting dari BEI, yang Terbaru Jaya Bersama Indo (DUCK)
ILUSTRASI. BEI mengumumkan adanya potensi delisting perusahaan tercatat PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya potensi delisting perusahaan tercatat PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK). Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto mengatakan, saham DUCK telah disuspensi selama 13 bulan pada tanggal 1 Oktober 2022 yang lalu.

Mengutip keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia menuliskan penghapusan emiten ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Berdasarkan Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2022 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa.

Lebih lanjut, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: Suspensi Dicabut BEI, Begini Strategi Bisnis Capri Nusa Properti (CPRI)

"Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Selasa (11/10).

Selain DUCK, BEI juga berpotensi mendepak saham PT Onicx Capital Tbk (OCAP) yang sudah disuspensi di seluruh pasar selama 24 bulan. Selanjutnya, PT Grand Kartech Tbk (KRAH) juga berpotensi dihapus dari BEI. Saham KRAH telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 24 bulan pada 31 Agustus 2022 silam.

Tak hanya itu, BEI juga memberikan pengumuman potensi delisting untuk beberapa saham meliputi PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), dan PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×